RELUNG.ID – Seorang petani di Dusun II Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumsel ditangkap oleh personel Muara Rupit, Sabtu (25/2).
Petani ini ditangkap karena menyimpan Senjata Api Rakitan (Senpira) laras panjang di rumahnya. Petani tersebut yakni Edi Hendri (42).
Baca Juga: CEK FAKTA: Penggunaan Headset Bluetooth Dapat Sebabkan Sengatan Listrik di Peron Kereta?
Kasi Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi sehingga anggota polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui, jika pelaku ini menyimpan satu unit senpira laras panjang jenis kecepek.
“Anggota langsung mendatangi pelaku dan berhasil menyita senpira yang disimpan pelaku di pondok belakang rumahnya,” katanya, Minggu (26/2).
Baca Juga: Hari Libur dan Cuti Bersama di Bulan Maret 2023, Bisa Jadi Rekomendasi Waktu Liburan
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika senpira ini miliknya bahkan sejak empat tahun lalu. Dimana, senpira tersebut digunakannya untuk berburu hewan seperti kancil dan rusa. Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam pasal tentang senjata api.
“Pelaku telah dibawa ke Polsek Muara Rupit untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

