RELUNG.ID — Pernyataan sindiran yang dilontarkan oleh Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, terhadap Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto di debat Capres pada Ahad (8/1/2024) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sindiran yang diutarakan Anies Baswedan terkait kepemilikan tanah seluas ratusan ribu hektare di Kalimantan.
Laporan tersebut disampaikan oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) pada Senin (9/1/2024) kemarin di Kantor Bawaslu RI.
Baca Juga: Prabowo Subianto Diteriaki ‘Prabowo Gemoy’ di KPU: Arti dan Asal-usul Kata Gemoy
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, menyampaikan bahwa sindiran Anies terkait luas tanah yang dimiliki oleh Prabowo di Kalimantan sebesar 340 ribu hektare merupakan data yang tidak akurat.
Menurutnya, data yang tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menyebutkan bahwa tanah yang dimiliki Prabowo hanya seluas 340 hektare dengan nilai Rp275.320.450.000.
Selain itu, Subadria juga menyoroti pernyataan Anies terkait anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang disebut tidak benar. Menurutnya, anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 triliun.
Baca Juga: Viral Video Cerita Warga Clincing Dibalik Blusukan Prabowo Subianto
Kritik juga ditujukan pada penilaian subjektif Anies terhadap kinerja Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) yang dinilai tidak memuaskan.
“Dengan memberikan skor 11 dari 100, itu telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2, Prabowo Subianto,” ujar Subadria.
Subadria menduga bahwa pernyataan Anies tersebut melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 UU 7/2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU (PKPU) 20/2023 Tentang Kampanye Pemilu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tanggapi Pernyataan Anies soal Jarang Naikkan Gaji TNI-Polri
“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” tandas Subadria, menegaskan harapannya terhadap tindak lanjut dari pihak berwenang.

