RELUNG.ID— Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Palembang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 1.170 mustahik, sebagai bentuk perlindungan dan kepedulian terhadap para mustahik di Kota Palembang.
Kerjasama ini dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Kota Palembang terkait perlindungan 1.170 mustahik, yang di tanda tangani pada Jumat, 6 Maret 2026 bertempat di Kantor Baznas Kota Palembang.
Pemberian jaminan sosial ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Kota Palembang dalam memastikan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bukan hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi orang-orang yang berhak menerima zakat yang memiliki latar pekerjaan yang berbeda-beda.
Para mustahik ini terdiri dari orang-orang yang berhak menerima zakat, dan hal ini sejalan dengan Program Sertakan BPJS Ketenagakerjaan, untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja disekitr kita yang secara kemampuan finansial dibawah rata-rata, akan tetapi memiliki risiko yang sama besar dengan kita.
Ketua Baznas Kota Palembang, Kgs.M.Ridwan Nawawi, S.Pd.I, MM,. turut mendukung kerjasama ini . Menurutnya, kolaborasi dan sinergi ini akan memberikan manfaat yang besar bagi para mustahik di kemudia hari.
Adapun program jaminan sosial ketenagakerjaan yang di dapat oleh para mustahik ini antara lain Program Jaminan Kecelakaan Kerja yang meliputi perlindungan pada tenaga kerja saat sedang bekerja apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, baik biaya pengobatan maupun santunan lainnya, termasuk program Return To Work, dan Program Jaminan Kematian yang meliputi manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal dan sosial, termasuk para mustahik dengan pekerjaan beragam yang di dominasi oleh para pekerja informal. Hal ini sesuai dengan amanah Undang – Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Pensiun (BPJS) bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Para mustahik ini juga pekerja yang memiliki aktivitas yang tidak lepas dari risiko kerja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja,”ujar Novri.
Kedepannya, diharapkan kolaborasi dan kerjasama ini tetap terus belanjut agar semakin banyak pekerja di semua lapisan dan semua sektor terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. [THQ]

