Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Skandal Chromebook Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Capai Rp 1,98 Triliun
Hukum

Skandal Chromebook Kemendikbudristek: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Capai Rp 1,98 Triliun

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda16/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta/Foto: Puspenkum Kejagung RI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mengungkap dugaan korupsi besar dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp 2 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (15/7/2025), menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut mencapai Rp 1,98 triliun.

“Kerugian negara berasal dari selisih kontrak dan keuntungan penyedia yang diperoleh secara tidak sah atau dengan metode illegal gain,” ujar Qohar.

Rincian Dugaan Kerugian Negara

Kejagung menjabarkan bahwa kerugian berasal dari dua komponen utama:

  • Software (CDM): sebesar Rp 480 miliar
  • Mark-up harga laptop (di luar CDM): sebesar Rp 1,5 triliun

“Totalnya menjadi Rp 1,98 triliun yang merugikan negara,” tegas Qohar.

Hingga saat ini, Kejagung belum merinci perbandingan antara harga pasar wajar dengan harga beli aktual yang dilakukan Kemendikbudristek dalam proyek tersebut.

Diketahui, pengadaan dilakukan dalam periode 2020 hingga 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun untuk pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop yang didistribusikan ke seluruh Indonesia, termasuk ke daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Empat Pejabat Ditersangkakan

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka:

  1. Mulatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
  2. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar 2020–2021
  3. Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek
  4. Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek

Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan pengadaan ke produk tertentu, yakni ChromeOS, melalui pembuatan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang tertutup. Padahal, produk Chromebook dinilai tidak sesuai untuk penggunaan di wilayah 3T yang masih lemah dalam konektivitas internet.

“Akibat pengadaan itu, perangkat yang dibeli tidak optimal dipakai oleh guru dan siswa di banyak daerah,” ungkap Qohar.

Penyedia yang terlibat dalam proyek ini disebut berasal dari PT Bhinneka Mentaridimensi, namun belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman berat atas tindak pidana korupsi.

Qohar belum mengungkap apakah keempat tersangka menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Namun Kejagung memastikan penyidikan akan terus berkembang untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain.[THQ]

Chromebook Kejagung Kemendikbudristek
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleStok Aman hingga Akhir Tahun, Bulog Sumsel Babel Siap Salurkan 100 Ribu Ton Beras
Next Article Musim Terakhir Anime My Hero Academia Tayang Perdana 4 Oktober
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,768 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?