RELUNG.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi mengungkap dugaan korupsi besar dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp 2 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (15/7/2025), menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut mencapai Rp 1,98 triliun.
“Kerugian negara berasal dari selisih kontrak dan keuntungan penyedia yang diperoleh secara tidak sah atau dengan metode illegal gain,” ujar Qohar.
Rincian Dugaan Kerugian Negara
Kejagung menjabarkan bahwa kerugian berasal dari dua komponen utama:
- Software (CDM): sebesar Rp 480 miliar
- Mark-up harga laptop (di luar CDM): sebesar Rp 1,5 triliun
“Totalnya menjadi Rp 1,98 triliun yang merugikan negara,” tegas Qohar.
Hingga saat ini, Kejagung belum merinci perbandingan antara harga pasar wajar dengan harga beli aktual yang dilakukan Kemendikbudristek dalam proyek tersebut.
Diketahui, pengadaan dilakukan dalam periode 2020 hingga 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun untuk pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop yang didistribusikan ke seluruh Indonesia, termasuk ke daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Empat Pejabat Ditersangkakan
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka:
- Mulatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar 2020–2021
- Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan pengadaan ke produk tertentu, yakni ChromeOS, melalui pembuatan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang tertutup. Padahal, produk Chromebook dinilai tidak sesuai untuk penggunaan di wilayah 3T yang masih lemah dalam konektivitas internet.
“Akibat pengadaan itu, perangkat yang dibeli tidak optimal dipakai oleh guru dan siswa di banyak daerah,” ungkap Qohar.
Penyedia yang terlibat dalam proyek ini disebut berasal dari PT Bhinneka Mentaridimensi, namun belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dapat mengakibatkan hukuman berat atas tindak pidana korupsi.
Qohar belum mengungkap apakah keempat tersangka menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Namun Kejagung memastikan penyidikan akan terus berkembang untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain.[THQ]

