Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Skandal Dugaan Suap Pokir Terungkap di Persidangan, Kontraktor Serahkan Fee Rp 1,5 Miliar ke Kadis PUPR OKU
Hukum

Skandal Dugaan Suap Pokir Terungkap di Persidangan, Kontraktor Serahkan Fee Rp 1,5 Miliar ke Kadis PUPR OKU

alwiBy alwi14/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso saat dipersidangan di PN Palembang. (Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso mengakui telah menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, sebagai fee proyek yang bersumber dari pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU Tahun Anggaran 2024–2025.

Pengakuan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (14/7), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Baca juga :   Sekda dan Kabag Protokol Riau Diamankan KPK, Diduga Terkait Kasus Pemerasan Gubernur Nonaktif

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Idi Il Amin SH MH, Sugeng mengungkap awal mula dirinya terlibat dalam kasus tersebut.

“Awalnya saya ditawari proyek oleh Kadis PUPR OKU Nopriansyah dengan syarat memberikan fee 22 persen dari nilai proyek. Namun saya tolak karena nilainya terlalu besar,” ujar Sugeng, seorang pengusaha toko komputer dan dosen di Baturaja.

Sugeng menjelaskan, pertemuan pertama berlangsung di sebuah warung kopi di Baturaja bersama Nopriansyah, kontraktor bernama Mendra, serta dua orang lainnya, Raidi dan Ibul. Dalam pertemuan itu, Nopriansyah menawarkan proyek senilai Rp 45 miliar.

Baca juga :   Warga Desa Panang Jaya Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Empat hari kemudian, Mendra kembali membujuk saya agar menyanggupi proyek itu, bahkan menawarkan untuk mencarikan pihak lain yang bisa memberi fee,” ungkap Sugeng.

Tak hanya itu, pertemuan kembali digelar di tempat karaoke dan di rumah Sugeng. Dalam pertemuan terakhir, nilai proyek diturunkan menjadi Rp 19 miliar, dan Sugeng akhirnya menyanggupi dengan menyetorkan uang Rp 1,5 miliar kepada Nopriansyah.

“Karena terus didesak, akhirnya saya tarik uang Rp 1,5 miliar dari bank bersama istri dan saya serahkan ke rumah Nopriansyah,” kata Sugeng.

Baca juga :   Proses Lelang di BRI Palembang Dinilai Janggal, Debitur Minta PN Palembang Batalkan Eksekusi Aset

Uang tersebut disebut sebagai fee atas tiga proyek, yakni pembangunan kantor Dinas PUPR OKU dan dua proyek jalan cor. Proyek-proyek tersebut diakui diarahkan langsung oleh Nopriansyah, termasuk sumber pembelian bahan bangunan dari Lampung.

Sementara itu, sidang untuk terdakwa lainnya, M Fauzi alias Pablo, dijadwalkan berlangsung pada Selasa (15/7) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka. Empat di antaranya masih dalam tahap penyidikan, yakni Nopriansyah (Kadis PUPR OKU), Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati (anggota DPRD OKU). (YSF)

Dugaan Suap Pokir Kontraktor PN Palembang PUPR OKU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarga Sembako di Pagar Alam Melonjak, Ini Alasannya
Next Article Operasi Patuh Musi 2025 di Prabumulih, Gunakan Ponsel Saat Berkendara Bakal Ditindak
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,872 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?