RELUNG.ID – Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso mengakui telah menyerahkan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, sebagai fee proyek yang bersumber dari pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU Tahun Anggaran 2024–2025.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (14/7), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Idi Il Amin SH MH, Sugeng mengungkap awal mula dirinya terlibat dalam kasus tersebut.
“Awalnya saya ditawari proyek oleh Kadis PUPR OKU Nopriansyah dengan syarat memberikan fee 22 persen dari nilai proyek. Namun saya tolak karena nilainya terlalu besar,” ujar Sugeng, seorang pengusaha toko komputer dan dosen di Baturaja.
Sugeng menjelaskan, pertemuan pertama berlangsung di sebuah warung kopi di Baturaja bersama Nopriansyah, kontraktor bernama Mendra, serta dua orang lainnya, Raidi dan Ibul. Dalam pertemuan itu, Nopriansyah menawarkan proyek senilai Rp 45 miliar.
“Empat hari kemudian, Mendra kembali membujuk saya agar menyanggupi proyek itu, bahkan menawarkan untuk mencarikan pihak lain yang bisa memberi fee,” ungkap Sugeng.
Tak hanya itu, pertemuan kembali digelar di tempat karaoke dan di rumah Sugeng. Dalam pertemuan terakhir, nilai proyek diturunkan menjadi Rp 19 miliar, dan Sugeng akhirnya menyanggupi dengan menyetorkan uang Rp 1,5 miliar kepada Nopriansyah.
“Karena terus didesak, akhirnya saya tarik uang Rp 1,5 miliar dari bank bersama istri dan saya serahkan ke rumah Nopriansyah,” kata Sugeng.
Uang tersebut disebut sebagai fee atas tiga proyek, yakni pembangunan kantor Dinas PUPR OKU dan dua proyek jalan cor. Proyek-proyek tersebut diakui diarahkan langsung oleh Nopriansyah, termasuk sumber pembelian bahan bangunan dari Lampung.
Sementara itu, sidang untuk terdakwa lainnya, M Fauzi alias Pablo, dijadwalkan berlangsung pada Selasa (15/7) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka. Empat di antaranya masih dalam tahap penyidikan, yakni Nopriansyah (Kadis PUPR OKU), Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati (anggota DPRD OKU). (YSF)

