RELUNG.ID – Nama Kompol Chrisman Panjaitan, mantan perwira polisi di Polda Kepulauan Riau (Kepri), kembali menjadi sorotan setelah terungkap skandal pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba.
Tak hanya itu, ia juga diduga terlibat dalam insiden kaburnya tahanan dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Kompol Chrisman Panjaitan diketahui dipecat dari institusi kepolisian lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang.
Salah satu kasus yang menyeret namanya adalah pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba. Ia disebut-sebut meminta uang sebesar Rp20 juta melalui pinjaman online (pinjol) kepada korban dengan imbalan tertentu.
Selain kasus pemerasan, rekam jejak Chrisman dalam kepolisian juga mengungkap dugaan keterlibatannya dalam insiden kaburnya tahanan.
Sebagaimana dilaporkan Pojoksatu.id pada Rabu (12/3/2025), Chrisman diduga lalai dalam menangani kasus hingga menyebabkan tahanan di Lapas Cipinang melarikan diri.
Insiden ini terjadi saat ia masih menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada tahun 2020.
Akibat dari serangkaian pelanggaran tersebut, Kompol Chrisman Panjaitan dijatuhi sanksi berupa pemecatan dari jabatannya.
Ia dimutasi dari posisi Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang menjadi Pama Yanma Polda Kepri sebelum akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.
“Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kelalaian Chrisman hingga membuat seorang tahanan melarikan diri,” ungkap sumber kepolisian yang dikutip dalam laporan.
Skandal ini semakin memperburuk citra kepolisian, khususnya dalam penanganan kasus narkotika dan integritas internal. (KPB)

