RELUNG.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah empat lokasi terkait dugaan korupsi berupa pemberian kredit dari salah satu bank plat merah ke PT BSS dan PT SAL.
Adapun keempat lokasi yang digeledah, rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Palembang Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan, Palembang dan Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari mengungkapkan, pengeledahan ini berdasarkan surat perintah Kajati Sumsel No : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan surat penetapan PN Palembang No: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.
“Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan No : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025,” kata Vanny dalam pers rilis yang dibagikan, Sabtu (12/7) pagi.
Dijelaskan, Vanny adapun estimasi kerugian negara kurang lebih mencapai Rp1,3 triliun, dan dari keempat lokasi yang digeledah disita surat menyurat serta dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
“Kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penggeledahan di empat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tutup dia. (DNP)

