RELUNG.ID – BKPSDM Palembang telah mengeluarkan aturan terkait absensi tenaga honorer di lingkup Pemkot Palembang.
Dalam aturan tersebut, tenaga non ASN tidak diperbolehkan tidak masuk kerja meski dalam kondisi sakit ataupun berhalangan.
Bahkan, meski izin pemotongan gaji tetap diberlakukan dengan besaran Rp150 ribu perhari.
Baca Juga: Ini Cara Jitu Hilangkan Panu Membandel di Wajah
Menanggapi aturan tersebut, Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan sistem absensi wajah diberlakukan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, efisiensi dan efektifitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.
Meski demikian, harus ada dispensasi jika memang ada faktor alam, atau si pegawai sakit ataupun terkena musibah yang mengharuskan terlambat masuk kerja.
“Saya belum tahu, kalau tidak ada toleransi sama sekali jika ada pegawai yang terkena musibah atau faktor alam yang mengharuskan si pegawai terlambat absen,” katanya.
Baca Juga: Ini 7 Penyebab Berkeringat saat Tidur
Menurut Harnojoyo, aturan tersebut sah-sah saja, Apalagi, jika ada pegawai yang mangkir dan tidak masuk kerja tanpa keterangan.
“Tapi saya belum mengetahui jika ada yang terlambat karena faktor alam, atau izin karena ada keluarga yang meninggal (musibah) non ASN ini, masih diberlakukan pemotongan gaji,” terangnya.
Karena itu, dia berharap aturan tersebut dipelajari kembali untuk mengetahui kriteria yang bersifat urgen.
Baca Juga: Banyak Layanan Haji Tidak Optimal, Kemenag Bentuk Tim Investigasi
“Nanti saya akan minta penjelasan lebih rinci dengan BKPSDM,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Palembang, Reza Pahlevi membantah, jika aturan yang diterapkan BKPSDM ini tidak fleksibel.
Menurutnya, jika memang ada faktor alam, atau musibah yang menyebabkan si pegawai terlambat maka akan tetap memberikan dispensasi tidak langsung melakukan pemotongan gaji.
Baca Juga: Diminati Banyak Negara, Yuk Intip Sejarah Pesawat CN235 dari Indonesia
“Pegawai cukup melaporkan ke pimpinan OPD masing-masing jika menemui kendala seperti itu,” katanya.
Artinya, aturan ini fleksibal. Mereka hanya cukup melapor ke pimpinan jika memang ada kendala yang mengharuskan terlambat atau tidak absen.
Namun, jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa ada keterangan. Maka, aturan akan ditegakan tanpa pengecualian.
Baca Juga: Soal Pj Walikota Palembang, Ini Bocoran Nama dari Gubernur Sumsel
“Tapi ini tidak serta merta pemotongan gaji. Melainkan, melalui tahapan berupa surat teguran keras,” pungkasnya.

