Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Soal Aturan Absensi Honorer di Pemkot Palembang, Begini Respon Walikota Harnojoyo
Regional

Soal Aturan Absensi Honorer di Pemkot Palembang, Begini Respon Walikota Harnojoyo

alwiBy alwi10/07/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – BKPSDM Palembang telah mengeluarkan aturan terkait absensi tenaga honorer di lingkup Pemkot Palembang.

Dalam aturan tersebut, tenaga non ASN tidak diperbolehkan tidak masuk kerja meski dalam kondisi sakit ataupun berhalangan.

Bahkan, meski izin pemotongan gaji tetap diberlakukan dengan besaran Rp150 ribu perhari.

Baca Juga: Ini Cara Jitu Hilangkan Panu Membandel di Wajah

Menanggapi aturan tersebut, Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan sistem absensi wajah diberlakukan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, efisiensi dan efektifitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN.

Meski demikian, harus ada dispensasi jika memang ada faktor alam, atau si pegawai sakit ataupun terkena musibah yang mengharuskan terlambat masuk kerja.

“Saya belum tahu, kalau tidak ada toleransi sama sekali jika ada pegawai yang terkena musibah atau faktor alam yang mengharuskan si pegawai terlambat absen,” katanya.

Baca Juga: Ini 7 Penyebab Berkeringat saat Tidur

Menurut Harnojoyo, aturan tersebut sah-sah saja, Apalagi, jika ada pegawai yang mangkir dan tidak masuk kerja tanpa keterangan.

“Tapi saya belum mengetahui jika ada yang terlambat karena faktor alam, atau izin karena ada keluarga yang meninggal (musibah) non ASN ini, masih diberlakukan pemotongan gaji,” terangnya.

Karena itu, dia berharap aturan tersebut dipelajari kembali untuk mengetahui kriteria yang bersifat urgen.

Baca Juga: Banyak Layanan Haji Tidak Optimal, Kemenag Bentuk Tim Investigasi

“Nanti saya akan minta penjelasan lebih rinci dengan BKPSDM,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Palembang, Reza Pahlevi membantah, jika aturan yang diterapkan BKPSDM ini tidak fleksibel.

Menurutnya, jika memang ada faktor alam, atau musibah yang menyebabkan si pegawai terlambat maka akan tetap memberikan dispensasi tidak langsung melakukan pemotongan gaji.

Baca Juga: Diminati Banyak Negara, Yuk Intip Sejarah Pesawat CN235 dari Indonesia

“Pegawai cukup melaporkan ke pimpinan OPD masing-masing jika menemui kendala seperti itu,” katanya.

Artinya, aturan ini fleksibal. Mereka hanya cukup melapor ke pimpinan jika memang ada kendala yang mengharuskan terlambat atau tidak absen.

Namun, jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa ada keterangan. Maka, aturan akan ditegakan tanpa pengecualian.

Baca Juga: Soal Pj Walikota Palembang, Ini Bocoran Nama dari Gubernur Sumsel

“Tapi ini tidak serta merta pemotongan gaji. Melainkan, melalui tahapan berupa surat teguran keras,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIni Cara Jitu Hilangkan Panu Membandel di Wajah
Next Article Hati-hati! Ini 3 Kanker Kulit yang Sering Muncul
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,977 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,848 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,821 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?