Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Soal Gagal Ginjal Akut, Pj Bupati Muba Minta Faskes Jangan Berikan Resep Obat Sirup
Regional

Soal Gagal Ginjal Akut, Pj Bupati Muba Minta Faskes Jangan Berikan Resep Obat Sirup

alwiBy alwi22/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Untuk mencegah terjadinya kasus Gagal Ginjal Akut Atipikal pada anak, Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) melarang Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Kabupaten Musi Banyuasin, mulai dari RSUD, Puskesmas, Pustu memberikan resep obat sirup, termasuk Apotek.

“Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor : B-440/5762/KES/2022 Tentang Larangan Meresepkan, Menjual dan Mengkonsumsi Obat-obatan,” kata Pj Bupati Muba, Apriyadi, Sabtu (22/10).

Ini juga mengacu pada surat Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak

Dalam surat edaran disebutkan, agar tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan. Sedangkan untuk apotek, toko obat untuk sementara dilarang menjual obat bebas dan obat dalam bentuk syrup kepada masyarakat. Selain berisi larangan, Pj Bupati juga mencantumkan upaya edukasi kepada masyarakat dalam Surat Edaran tersebut.

“Fasilitas pelayanan kesehatan dapat melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak. Jika ada gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat,”bebernya.

Dia juga meminta agar oang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan.

“Nah jika orang tua harus memilih merawat anak yang menderita demam di rumah harap kedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika ada tanda-tanda bahaya, ya segera bawa anak ke fasilitas Pelayanan kesehatan terdekat,” tegas Apriyadi lagi.

Kadinkes Muba, dr Azmi Dariusmansyah MARS juga telah memerintahkan kepala rumah sakit, kepala puskesmas, pimpinan klinik, hingga dokter mandiri dan bidan praktek mandiri untuk melaporkan adanya kasus gangguan Ginjal Akut Atipikal.

Menurut Azmi, kasus suspek Gangguan Ginjal Akut Atipikal merupakan kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba- tiba.

Sedangkan kasus Probabel Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical pada anak adalah kasus Suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai/tanpa disertai gejala prodromal (seperti demam, diare, muntah, batuk pilek).

Tindak lanjut penyelidikan yakni melakukan anamnesa mengenai penggunaan obat- obatan sediaan cair. “Untuk itu, kita minta semuanya harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi rumah sakit Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Tentu mulai sekarang tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun apotek juga tidak menjual obat sirup,” pungkas dr Azmi.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDituduh Pasok Senjata ke Rusia, Iran Desak Warganya Tidak Kunjungi Ukraina
Next Article Turki Kecam AS karena Terus Mengancam Arab Saudi
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?