RELUNG.ID – Bupati OKI, Iskandar telah mengajukan pengunduran dirinya dari jabatan bupati.
Hal ini dikarenakan syarat untuk menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2024.
Surat pengunduran ini pun telah diterima DPRD OKI. Meski demikian, pengajuan tersebut masih akan dilakukan pembahasan.
Baca Juga: Aespa ‘Spicy’ Kuasai Trending Musik Youtube
Merespon hal tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab OKI, Antonius Leonardo mengatakan, pengunduran diri Bupati OKI ini merupakan syarat administrasi untuk pencalonan dirinya sebagai anggota DPR RI.
Hal ini sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Meski demikian, hingga saat ini, Bupati Iskandar tetap menjalankan tugasnya hingga resmi ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum.
“Hal ini juga sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang diketahui penetapan DCT yang terjadwal pada 3 November,” katanya, Rabu (10/5).
Surat pengajuan tersebut nantinya diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Kemudian, sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna
“Nantinya akan ditunjuk Plt, kalau dibawah satu bulan ditunjuk Plh. Kita lihat perkembangannya nanti ya,” pungkasnya.
