RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan putusan untuk menunda Pemilu 2024.
Putusan tersebut sesuai dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menanggapi putusan ini, Ketua KPU OKU, Naning Wijaya mengatakan, belum ada perubahan yang menggangu dan berdampak kinerja KPU OKU. Artinya, KPU OKU tetap menjalankan tahapan Pemilu seperti biasa dan tidak ada permasalahan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 4 Maret 2023, BMKG: Sembilan Daerah di Sumsel Terdampak Hujan Deras
“Putusan ini juga tidak berdampak terhadap kinerja Panwascam atau PPS,” katanya, Jumat (3/3).
Saat ini, dia mengaku KPU RI sudah menyatakan banding, sehingga dia pun memastikan belum ada tahapan yang terganggu oleh putusan tersebut. Bahkan, hingga saat ini tetap berjalan sesuai dengan tahapannya, seperti Pantarlih, dan Coklit yang sudah berjalan 60 persen.
“Kami masih menunggu intruksi dari pusat, apapun keputusannya kami komisioner tidak ada pengaruhnya terhadap putusan itu, karena wilayah regulasi KPU RI,” terangnya.
Dia berharap semua proses tahapan pemilu ini berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tahapan awal.
Baca Juga: Jangan Cepat-cepat Resign, 5 Hal Ini Harus Dipertimbangkan
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.
Berdasarkan salinan putusan, PN Jakarta Pusat ,enghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari.
