RELUNG.ID – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendukung penuh langkah penertiban tanda maupun stiker Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terpasang di tenda jemaah Arafah dan Mina.
Penertiban tersebut dilakukan setelah Kementerian Haji dan Umrah RI menemukan praktik pemasangan tanda kloter dan KBIHU saat inspeksi kesiapan puncak haji 2026 di kawasan Arafah, Kamis (21/5/2026).
Kepala Kanwil Kemenhaj Sumsel, H.M. Arkan Nurwahiddin mengatakan, langkah penertiban penting dilakukan demi menjaga ketertiban dan keadilan pelayanan bagi seluruh jemaah haji.
“Kami mendukung penuh langkah Bapak Menteri Haji dan Umrah terkait penertiban tanda atau stiker KBIHU di tenda Arafah maupun Mina. Ini penting sebagai bentuk keadilan pelayanan karena tidak semua jemaah tergabung dalam KBIHU,” ujar Arkan.
Menurutnya, pihak KBIHU yang bersangkutan telah memberikan klarifikasi bahwa pemasangan tanda dilakukan semata untuk memudahkan jemaah mengenali posisi tenda.
Namun demikian, Arkan menegaskan pemasangan penanda tersebut tetap harus ditertibkan agar tidak menimbulkan kesan pengkavlingan tenda secara sepihak.
“Kami sudah menginstruksikan seluruh Ketua Kloter untuk memastikan tanda atau stiker KBIHU yang terpasang segera dicopot,” katanya.
Ia juga mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya pemasangan tanda tersebut di sejumlah tenda jemaah asal Sumsel.
“Maaf, kami tidak tahu sebelumnya, ” kata dia
Arkan berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga ketertiban selama fase puncak ibadah haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) agar pelayanan terhadap jemaah berjalan aman dan nyaman.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak melakukan inspeksi mendadak di kawasan Arafah dan menemukan sejumlah tenda ditempeli nama kloter dan KBIHU, termasuk tenda Kloter 10 Palembang milik KBIHU Al-Muhajirin.
Dalam sidak itu, Dahnil tampak langsung mencopot dan merobek penanda yang ditempel di pintu masuk tenda.
Salah satu tenda yang ditemukan menggunakan penanda tersebut berasal dari kloter 10 Palembang (PLM) milik KBIHU Al-Muhajirin.
Ia menegaskan penempatan jemaah sepenuhnya menjadi kewenangan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan tidak boleh diatur sepihak oleh kelompok tertentu.
Kemenhaj juga mengingatkan praktik pengkavlingan tenda berpotensi mengganggu distribusi jemaah dan dapat menyebabkan sebagian jemaah tidak memperoleh tempat saat puncak haji berlangsung.[THQ]

