RELUNG.ID – Seorang sopir truk berinisial EK (44) yang diduga menggelapkan barang senilai Rp 400 juta berhasil diringkus oleh tim Polsek Tanjung Batu di Simpang Tol Palindra, Palembang, Rabu (5/2/2025).
Tersangka diduga menggelapkan muatan sabun kemasan milik PT Sayap Mas Utama yang diangkut untuk CV Prima Perkasa Logistics.
Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Syaparudin Akso menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat, 5 Juli 2024, ketika truk Fuso bernomor polisi BG 8638 JC ditemukan terparkir di areal kebun tebu PTPN VII Cinta Manis, Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir. Truk tersebut dalam keadaan kosong tanpa sopir, kaca pintu pecah, dan muatan telah hilang.
Korban, YTG (51), perwakilan CV Prima Perkasa Logistics, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka di Palembang.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari dua saksi, FY (35) dan ELS (30). Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan tersangka di kawasan Palembang,” ungkap Iptu Syaparudin Akso.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, tim bergerak ke Palembang dan melacak kendaraan yang digunakan tersangka. Saat berada di Simpang Tol Palindra, tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Fuso bernomor polisi BG 8638 JC yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Kami tengah melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Tersangka akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Syaparudin Akso. (EWJ)

