RELUNG.ID – Anggota Brimob, Bripka Rohmad yang merupakan sopir rantis Brimob, hari ini (Kamis, 4/9/2025) menjalani sidang etik di Divisi Propam Polri terkait kasus kematian pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Affan tewas setelah dilindas mobil rantis Brimob yang dikemudikan Rohmad saat kerusuhan di Palembang.
Karowabprof Div Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, membenarkan sidang tersebut.
“Hari ini, Kamis 4 September 2025, sidang etik dijalani oleh terduga pelanggar Bripka R (Rohmad),” ujarnya.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut sidang digelar di Gedung TNCC Polri pukul 09.00 WIB dan berlangsung tertutup.
Dalam perkara ini, total tujuh anggota Brimob diduga terlibat dalam insiden yang menewaskan Affan. Mereka adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmad, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Hingga kini, baru Kompol Cosmas yang telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Usai mendengar putusan pemecatan, Cosmas sempat menangis dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban serta institusi Polri.[THQ]

