RELUNG.ID – Seorang sopir truk mengeluhkan dugaan pungutan parkir saat mengantre pengisian solar subsidi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Keluhan tersebut menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, sopir mengaku diminta membayar tarif parkir ketika kendaraannya berhenti di area SPBU untuk menunggu ketersediaan solar subsidi.
Menurut pengakuannya, kendaraan roda enam ke atas dikenakan tarif parkir sebesar Rp8.000, meski truk diparkir di area SPBU dan bukan di tepi jalan umum.
Untuk memperkuat keluhannya, sopir tersebut menunjukkan karcis parkir yang disebut sebagai karcis resmi dengan stempel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya. Pada karcis itu tertulis keterangan “Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.”
Sopir mempertanyakan dasar pungutan tersebut karena menurutnya kendaraan hanya mengantre pengisian BBM di area SPBU, bukan memanfaatkan fasilitas parkir di tepi jalan umum.
Dalam video itu juga disebutkan bahwa sejumlah sopir truk lain mengalami hal serupa saat menunggu pasokan solar subsidi.
Di sisi lain, beredar informasi mengenai terbatasnya ketersediaan solar subsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Dharmasraya. Kondisi tersebut membuat banyak sopir truk memilih menunggu di sekitar SPBU hingga pasokan kembali tersedia.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya terkait dugaan pungutan parkir tersebut maupun dasar penerapan tarif kepada kendaraan yang mengantre di area SPBU.
Belum dapat dipastikan pula apakah pungutan tersebut merupakan kebijakan resmi pemerintah daerah atau dilakukan berdasarkan mekanisme tertentu. Pihak berwenang diharapkan segera memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.[YKP]

