Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Sri Mulyani: Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakan PPN Tidak Naik di Tahun 2025
Bisnis

Sri Mulyani: Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakan PPN Tidak Naik di Tahun 2025

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda01/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa, 31 Desember 2024.

Dalam unggahannya, Sri Mulyani membagikan momen kebersamaannya dengan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Penutupan Kas APBN 2024 dan Peluncuran Core Tax di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Dalam postingannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No. 7 Tahun 2021). Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 dengan beberapa poin utama:

Presiden memastikan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN tetap bebas PPN, atau dengan tarif 0 persen, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022.

Isu yang sempat ramai diperbincangkan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ditepis oleh Presiden. Sri Mulyani menyebutkan bahwa seluruh barang dan jasa yang saat ini dikenakan PPN sebesar 11 persen tidak mengalami perubahan tarif.

“Artinya, tidak ada kenaikan PPN, tetap membayar PPN 11 persen,” tegas Sri Mulyani.

Barang-barang mewah yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan mulai dikenakan PPN sebesar 12 persen. Barang mewah tersebut mencakup:
– Pesawat pribadi
– Kapal pesiar dan yacht
– Rumah, apartemen, atau kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar
– Kendaraan bermotor mewah
Aturan ini merujuk pada PMK No. 15/2023 dan PMK No. 42/2022.

Kebijakan ini, menurut Sri Mulyani, adalah upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Selain itu, penerapan tarif PPN khusus untuk barang mewah dianggap sebagai langkah untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat umum.[TRA]

PPN 12 Persen Batal Presiden Prabowo Sri Mulyani
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKaleidoskop: Olahraga Biliar Jadi Top One Pembaca di Agustus 2024
Next Article Makanan yang Tidak Boleh Dimakan Bersama Durian
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?