RELUNG.ID — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa, 31 Desember 2024.
Dalam unggahannya, Sri Mulyani membagikan momen kebersamaannya dengan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Penutupan Kas APBN 2024 dan Peluncuran Core Tax di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Dalam postingannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No. 7 Tahun 2021). Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 dengan beberapa poin utama:
Presiden memastikan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN tetap bebas PPN, atau dengan tarif 0 persen, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022.
Isu yang sempat ramai diperbincangkan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ditepis oleh Presiden. Sri Mulyani menyebutkan bahwa seluruh barang dan jasa yang saat ini dikenakan PPN sebesar 11 persen tidak mengalami perubahan tarif.
“Artinya, tidak ada kenaikan PPN, tetap membayar PPN 11 persen,” tegas Sri Mulyani.
Barang-barang mewah yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan mulai dikenakan PPN sebesar 12 persen. Barang mewah tersebut mencakup:
– Pesawat pribadi
– Kapal pesiar dan yacht
– Rumah, apartemen, atau kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar
– Kendaraan bermotor mewah
Aturan ini merujuk pada PMK No. 15/2023 dan PMK No. 42/2022.
Kebijakan ini, menurut Sri Mulyani, adalah upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Selain itu, penerapan tarif PPN khusus untuk barang mewah dianggap sebagai langkah untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat umum.[TRA]

