RELUNG.ID — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Sumatra Selatan (Sumsel) berada di peringkat ke-10 provinsi dengan angka perceraian tertinggi di Indonesia pada tahun 2023, dengan total 574 kasus. Faktor utama yang memicu perceraian ini adalah masalah ekonomi.
“Data tahun 2023 menunjukkan bahwa Sumsel mencatat 574 kasus perceraian, dan sebagian besar disebabkan oleh tekanan ekonomi,” ujar Kepala BPS Sumsel, Moh Wahyu Yulianto, Kamis (12/9/2024).
Provinsi lain di Sumatra yang juga masuk dalam 10 besar adalah Lampung dengan 2.838 kasus di peringkat ke-5, dan Sumatra Utara (Sumut) dengan 665 kasus di peringkat ke-8. Krisis ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga menjadi alasan utama perceraian di provinsi-provinsi ini.
Berikut daftar 10 provinsi dengan jumlah perceraian tertinggi di Indonesia pada tahun 2023:
1. Jawa Barat: 37.380 kasus
2. Jawa Timur: 33.570 kasus
3. Jawa Tengah: 23.180 kasus
4. Banten: 3.327 kasus
5. Lampung: 2.838 kasus
6. DKI Jakarta: 2.452 kasus
7. Kalimantan Timur: 766 kasus
8. Sumatra Utara: 665 kasus
9. DI Yogyakarta: 583 kasus
10. Sumatra Selatan: 574 kasus
Secara keseluruhan, Indonesia mencatat 108.490 kasus perceraian pada tahun 2023, mengalami peningkatan dibandingkan dengan 2022 yang tercatat 35.408 kasus. Pada paruh pertama tahun 2024, terdapat 91 kasus perceraian di Sumsel yang dilaporkan di Pengadilan Agama Palembang.[AYK]

