RELUNG.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah berbeda di tengah isu kenaikan pajak kendaraan di sejumlah daerah. Alih-alih menaikkan tarif, Pemprov Sumsel memastikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 tetap stabil, bahkan diperkuat dengan penghapusan pajak progresif serta kelanjutan insentif fiskal.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tidak berdampak pada kenaikan biaya pajak kendaraan di Sumsel.
“Tarif PKB tetap, dan pajak progresif sudah dihapus. Jadi tidak ada tambahan beban baru bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, komitmen tersebut diperkuat dengan kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru yang kembali memberikan keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sepanjang 2026. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 1004 Tahun 2026 tentang pemberian keringanan dan pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, serta opsen pajaknya.
Menurut Rizwan, penghapusan pajak progresif yang telah berlaku sejak 5 Januari 2025 menjadi salah satu kebijakan yang paling dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan aturan tersebut, kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit tidak lagi dikenai tarif pajak berjenjang yang lebih tinggi.
“Kami ingin masyarakat merasa adil dan ringan dalam membayar pajak. Harapannya, tingkat kepatuhan meningkat tanpa harus memaksa lewat kenaikan tarif,” jelasnya.
Keringanan PKB dan BBNKB untuk tahun 2026 sendiri sudah efektif berlaku sejak 5 Januari 2026. Pemerintah daerah optimistis kebijakan ini tidak hanya memberi ruang finansial yang lebih longgar bagi warga, tetapi juga menjaga stabilitas penerimaan daerah melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.[THQ]

