Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Swedia – Indonesia, Dua Sistem Berbeda dalam Fasilitas Kendaraan Pejabat
Indeks

Swedia – Indonesia, Dua Sistem Berbeda dalam Fasilitas Kendaraan Pejabat

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda16/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Swedia. Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Swedia menjadi salah satu negara yang dikenal dengan sistem politik yang sederhana dan hemat biaya. Tidak seperti di Indonesia, pejabat negara dan anggota parlemen di Swedia tidak diberikan fasilitas kendaraan dinas.

Sebaliknya, mereka menggunakan transportasi umum seperti bus dan kereta, bergabung bersama masyarakat umum.

Menurut laporan Mail and Guardian, politisi di Swedia tidak menikmati kemewahan berupa mobil dinas atau sopir pribadi. Bahkan, penggunaan taksi dengan dana publik oleh pejabat negara sering menjadi sorotan media. Satu-satunya pejabat yang memiliki akses permanen terhadap kendaraan resmi adalah perdana menteri, yang dilayani oleh pasukan keamanan.

Parlemen Swedia hanya memiliki tiga mobil dinas, yakni Volvo S80, yang diperuntukkan bagi ketua dan tiga wakil ketua parlemen. Mobil-mobil ini hanya boleh digunakan untuk urusan resmi, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan dari kantor ke rumah.

“Kami bukan perusahaan taksi,” ujar Rene Poedtke, salah satu pejabat parlemen Swedia, menegaskan bahwa transportasi pribadi bukanlah tanggung jawab negara.

Sebagai alternatif, seluruh anggota parlemen Swedia diberikan kartu transportasi umum yang memungkinkan mereka bepergian secara gratis.

Sementara itu, di Indonesia, pejabat negara seperti menteri mendapatkan kendaraan dinas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980. Pasal 5 aturan tersebut menyebutkan bahwa menteri diberikan kendaraan dinas beserta sopir, dengan biaya perawatan yang ditanggung oleh negara.

Selain itu, anggota DPR RI juga mendapatkan fasilitas khusus berupa pelat nomor kendaraan dinas. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021, pelat nomor ini memiliki logo Dewan Perwakilan Rakyat dan tidak mencantumkan masa berlaku pajak seperti kendaraan masyarakat umum.

Fasilitas ini dirancang untuk mendukung kelancaran tugas para pejabat. Namun, perbedaan sistem ini sering menjadi perbandingan dengan negara seperti Swedia, yang memilih pendekatan sederhana untuk mengurangi pengeluaran publik. [TRA]

Mobil Dinas Swedia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleXiaomi Segera Luncurkan Redmi Note 14 Series di Indonesia, Usung Kamera 200 MP
Next Article BREAKING NEWS: Lubuklinggau Diguncang Gempa 5,1 Magnitudo
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20260 Views
Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20262 Views
Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,923 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,795 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,768 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?