RELUNG.ID – Usai melakukan penyelidikan secara mendalam, penyidik Satlantas Polrestabes Palembang menetapkan sopir Mitsubishi Xpander nopol BG 1876 BS bernama Adityas Juliansyah (28) sebagai tersangka.
Sebelumnya, mobil Mitsubishi Xpander yang dikemudikan oleh Adityas Juliansyah menabrak dua orang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning, Palembang, Minggu (7/12) pagi.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta melalui Kanit Gakkum Iptu Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dan melihat rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di lokasi.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, dan kami sudah mendapatkan rekaman kamera cctv. Saksi-saksi yang ada di cctv sudah kita periksa,” kata dia saat diwawancarai di Polrestabes Palembang, Jum’at (12/12/2025).
Selain memeriksa para saksi, kata Finan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sopir. Dari pengakuan sopir, saat kejadian dia mengendarai mobil dalam kondisi mengantuk hingga akhirnya mobil diluar kendali.
“Sopir sudah kami periksa, dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kata dia mengantuk, sehingga mobil dari tengah ke kiri dan menabrak korban di pinggir jalan. Ada korban duduk di atas motor, dan satunya duduk di trotoar,” jelas dia
Masih dikatakan oleh Hermanto, kedua korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Sehingga, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap kedua korban.
“Korban belum kami periksa karena masih di rumah sakit, rencananya hari ini SPDP akan kami kirim ke pihak kejaksaan.
Kedua masih di rumah sakit, sempat dibawa ke RS Bhayangkara lalu dirujuk di rumah sakit umum. Satu korban mengalami patah kaki,” pungkasnya. (DNP)

