RELUNG.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di OKU, YO (36) mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres OKU, beberapa waktu lalu.
Kedatangannya ini untuk melaporkan tetangganya berinisial J karena telah melakukan pelecehan terhadap anaknya berinisial A yang masih duduk di bangku SMP.
Dalam LP nya, No: LP/B/75/V/2025/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel tanggal 14 Mei 2025, kejadian ini berawal saat anaknya berinisial A pada Jumat (11/5/2025) mendatangi terlapor J dengan tujuan untuk menagih uang yang dijanjikan terlapor.
Sesampainya di rumah, terlapor langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar dan melakukan aksi pelecehan terhadap korban.
Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polres OKU, dan saat ini tengah ditindak lanjuti oleh Polres OKU.
Saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025), Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra membenarkan laporan tersebut, dan telah ditindaklanjuti dengan melakukan visum et repertum terhadap korban.
“Sudah ditindak lanjuti, hari ini dilakukan visum,” singkatnya, (MZN)

