Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Tahun Depan, UMKM Bakal Kena Pajak Normal!
Lifestyle

Tahun Depan, UMKM Bakal Kena Pajak Normal!

alwiBy alwi26/11/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Pajak. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah berencana untuk memberlakukan pajak secara normal kembali kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pemberlakuan tersebut rencananya dimulai pada tahun depan atau 2024 mendatang.

Penerapan pajak normal ini menyusul berakhirnya pemberian tarif pph final UMKM sebesar 0,5 persen.

Baca Juga: 7 Januari, Anime One Piece Siap Memasuki Arc Egg Head

“Memang betul dalam PP tersebut jangka waktu untuk habituasi bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah mulai 2018 akan berhenti setelah tahun ke 7 yaitu pada 2024,” kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo beberapa waktu lalu.

Dalam ketetapan Pasal 5 PP No. 23/2018, jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM memang telah ditentukan paling lama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi.

Kemudian, 4 tahun untuk badan usaha berbentuk koperasi, CV, firma, dan tiga tahun bagi perseroan terbatas (PT).

Baca Juga: Cegah Pemalsuan, Sony Xperia 1 VI dan 5 VI Tawarkan Fitur Tanda Tangan Digital

Setelah batas waktu tersebut berakhir, tarif PPh yang dikenakan akan disesuaikan dengan ambang batas penghasilan kena pajak.

Dimana dapat dihitung dengan dua metode perhitungan penghasilan kena pajak, yaitu normal perhitungan penghasilan neto atau pembukuan.

“Kami terus berusaha konsisten menjalankan apa yang sudah diatur di PP tersebut, sehingga pada masanya mereka harus naik kelas ke model perhitungan pajak secara normal,” terangnya.

Baca Juga: Diluncurkan 2018, Manga Slasher Maiden Memasuki Pertarungan Terakhir

Menjelang berakhirnya batas waktu penggunaan tarif 0.5 persen. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi serta memberikan edukasi dan penjelasan kepada wajib pajak.

“Hal ini untuk memastikan mereka memahami proses peralihan dan melaksanakan kewajibannya sesuai UU,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article7 Januari, Anime One Piece Siap Memasuki Arc Egg Head
Next Article Ini 5 Zodiak Tidak Suka Iri dengan Orang Lain
alwi

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,773 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,746 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?