RELUNG.ID – Pemerintah berencana untuk memberlakukan pajak secara normal kembali kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pemberlakuan tersebut rencananya dimulai pada tahun depan atau 2024 mendatang.
Penerapan pajak normal ini menyusul berakhirnya pemberian tarif pph final UMKM sebesar 0,5 persen.
Baca Juga: 7 Januari, Anime One Piece Siap Memasuki Arc Egg Head
“Memang betul dalam PP tersebut jangka waktu untuk habituasi bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah mulai 2018 akan berhenti setelah tahun ke 7 yaitu pada 2024,” kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo beberapa waktu lalu.
Dalam ketetapan Pasal 5 PP No. 23/2018, jangka waktu penggunaan tarif PPh final UMKM memang telah ditentukan paling lama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
Kemudian, 4 tahun untuk badan usaha berbentuk koperasi, CV, firma, dan tiga tahun bagi perseroan terbatas (PT).
Baca Juga: Cegah Pemalsuan, Sony Xperia 1 VI dan 5 VI Tawarkan Fitur Tanda Tangan Digital
Setelah batas waktu tersebut berakhir, tarif PPh yang dikenakan akan disesuaikan dengan ambang batas penghasilan kena pajak.
Dimana dapat dihitung dengan dua metode perhitungan penghasilan kena pajak, yaitu normal perhitungan penghasilan neto atau pembukuan.
“Kami terus berusaha konsisten menjalankan apa yang sudah diatur di PP tersebut, sehingga pada masanya mereka harus naik kelas ke model perhitungan pajak secara normal,” terangnya.
Baca Juga: Diluncurkan 2018, Manga Slasher Maiden Memasuki Pertarungan Terakhir
Menjelang berakhirnya batas waktu penggunaan tarif 0.5 persen. Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi serta memberikan edukasi dan penjelasan kepada wajib pajak.
“Hal ini untuk memastikan mereka memahami proses peralihan dan melaksanakan kewajibannya sesuai UU,” pungkasnya.

