Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Tahun Ini, Menkeu Alokasikan DBH Sawit Rp3,4 Triliun
Lifestyle

Tahun Ini, Menkeu Alokasikan DBH Sawit Rp3,4 Triliun

alwiBy alwi11/04/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Di tahun 2023, Pemerintah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp3,4 triliun.

Alokasi DBH Sawit ini sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan Banggar DPR RI.

“Dalam APBN 2023 ini, Alokasi DBH sebesar Rp136,3 triliun, yang didalam adalah DBH Sawit sebesar Rp3,4 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (11/04).

Baca Juga: Ini 4 Efek Bertemu Eida, Setiap Orang Memiliki Gejala Berbeda

Untuk mendukung penyaluran DBH Sawit ini, Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang DBH Perkebunan Sawit. Dalam prosesnya, Pemerintah melakukan konsultasi kepada Komisi XI DPR sebagai komisi yang membidangi keuangan.

Dalam RPP, alokasi DBH Sawit akan bersumber dari pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK). Besaran porsi DBH minimal 4 persen dan dapat ditingkatkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun formula pembagian kepada daerah yakni untuk provinsi 20 persen, kabupaten/kota penghasil 60 persen, dan kabupaten/kota berbatasan 20 persen.

Dengan demikian, jika asumsi DBH sebesar 4 persen maka proporsi provinsi sebesar 0,8 persen, proporsi kabupaten/kota penghasil 2,4 persen, dan proporsi kabupaten/kota berbatasan 0,8%. Selain itu akan diterapkan batas minimum alokasi per daerah untuk 2023 yaitu sebesar Rp1 miliar per daerah.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolda Sumsel Sebut Jalan Tol Kayuagung-Lampung Banyak Berlubang

“Karena nanti kita lihat tahun 2022 beberapa bulan PE dan BK itu nol, sehingga penerimaannya nol, sehingga yang menjadi sumber dana untuk dibagihasilkan juga menjadi nol, maka nanti jumlahnya menjadi terlalu kecil. Ada untuk daerah yang mendapatkan sangat kecil, kami memutuskan ada batas minimum alokasi per daerah minimal mereka mendapatkan satu miliar per daerah,” jelasnya.

Sedangkan, untuk perhitungan alokasi per daerah akan didasarkan pada alokasi formula yang dilihat luas lahan dan tingkat produktivitas lahan, serta alokasi kinerja dengan perubahan tingkat kemiskinan dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan.

Jumlah daerah yang akan menerima DBH Sawit yaitu 350 daerah terdiri atas daerah penghasil, daerah berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi termasuk empat daerah otoritas baru di Papua.

Baca Juga: Kabar Naruto Mati Tersebar! Boruto Siap-siap Diincar Aliansi Shinobi di Dunia

Penggunaan DBH Sawit akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan strategis lainnya yang akan ditetapkan oleh Menkeu. Alokasi DBH Sawit tidak mengurangi alokasi yang dibutuhkan oleh pembangunan daerah melalui DAK Fisik dan/atau program infrastruktur lainnya

RPP juga menyebutkan penyaluran DBH Sawit akan dilakukan sebanyak dua tahap dalam satu tahun pada bulan Mei dan Oktober. Masing-masing periode akan disalurkan 50 persen dengan memenuhi syarat salur berupa rencana kegiatan dan laporan realisasi. Untuk Tahun 2024 dan selanjutnya, nilai minimal alokasi DBH Sawit diusulkan sebesar Rp3 triliun.

“Kami akan segera menyelesaikan PP ini. Sesuai tadi yang kami sampaikan, kalau bisa selesai pada bulan April atau awal Mei dan PMK serta edukasi sama sosialisasinya sudah bisa dijalankan, kita juga bisa sesegera mungkin melakukan pembayaran tahap pertamanya,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSeandainya Naruto dan Sasuke VS Eida! Siapa yang Menang
Next Article Code Tak Bisa Kalahkan Daemon
alwi

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,996 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,867 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,839 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?