RELUNG.ID – Di tahun 2023, Pemerintah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp3,4 triliun.
Alokasi DBH Sawit ini sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan Banggar DPR RI.
“Dalam APBN 2023 ini, Alokasi DBH sebesar Rp136,3 triliun, yang didalam adalah DBH Sawit sebesar Rp3,4 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (11/04).
Baca Juga: Ini 4 Efek Bertemu Eida, Setiap Orang Memiliki Gejala Berbeda
Untuk mendukung penyaluran DBH Sawit ini, Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang DBH Perkebunan Sawit. Dalam prosesnya, Pemerintah melakukan konsultasi kepada Komisi XI DPR sebagai komisi yang membidangi keuangan.
Dalam RPP, alokasi DBH Sawit akan bersumber dari pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK). Besaran porsi DBH minimal 4 persen dan dapat ditingkatkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Adapun formula pembagian kepada daerah yakni untuk provinsi 20 persen, kabupaten/kota penghasil 60 persen, dan kabupaten/kota berbatasan 20 persen.
Dengan demikian, jika asumsi DBH sebesar 4 persen maka proporsi provinsi sebesar 0,8 persen, proporsi kabupaten/kota penghasil 2,4 persen, dan proporsi kabupaten/kota berbatasan 0,8%. Selain itu akan diterapkan batas minimum alokasi per daerah untuk 2023 yaitu sebesar Rp1 miliar per daerah.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolda Sumsel Sebut Jalan Tol Kayuagung-Lampung Banyak Berlubang
“Karena nanti kita lihat tahun 2022 beberapa bulan PE dan BK itu nol, sehingga penerimaannya nol, sehingga yang menjadi sumber dana untuk dibagihasilkan juga menjadi nol, maka nanti jumlahnya menjadi terlalu kecil. Ada untuk daerah yang mendapatkan sangat kecil, kami memutuskan ada batas minimum alokasi per daerah minimal mereka mendapatkan satu miliar per daerah,” jelasnya.
Sedangkan, untuk perhitungan alokasi per daerah akan didasarkan pada alokasi formula yang dilihat luas lahan dan tingkat produktivitas lahan, serta alokasi kinerja dengan perubahan tingkat kemiskinan dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan.
Jumlah daerah yang akan menerima DBH Sawit yaitu 350 daerah terdiri atas daerah penghasil, daerah berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi termasuk empat daerah otoritas baru di Papua.
Baca Juga: Kabar Naruto Mati Tersebar! Boruto Siap-siap Diincar Aliansi Shinobi di Dunia
Penggunaan DBH Sawit akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan strategis lainnya yang akan ditetapkan oleh Menkeu. Alokasi DBH Sawit tidak mengurangi alokasi yang dibutuhkan oleh pembangunan daerah melalui DAK Fisik dan/atau program infrastruktur lainnya
RPP juga menyebutkan penyaluran DBH Sawit akan dilakukan sebanyak dua tahap dalam satu tahun pada bulan Mei dan Oktober. Masing-masing periode akan disalurkan 50 persen dengan memenuhi syarat salur berupa rencana kegiatan dan laporan realisasi. Untuk Tahun 2024 dan selanjutnya, nilai minimal alokasi DBH Sawit diusulkan sebesar Rp3 triliun.
“Kami akan segera menyelesaikan PP ini. Sesuai tadi yang kami sampaikan, kalau bisa selesai pada bulan April atau awal Mei dan PMK serta edukasi sama sosialisasinya sudah bisa dijalankan, kita juga bisa sesegera mungkin melakukan pembayaran tahap pertamanya,” pungkasnya.

