Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tak Bisa Rangkap Jabatan, Tiga Kades di Ogan Ilir Pilih Mundur dari PPPK
Regional

Tak Bisa Rangkap Jabatan, Tiga Kades di Ogan Ilir Pilih Mundur dari PPPK

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda15/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelantikan CPNS dan PPPK di Muratara. (Istimewa/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Aturan larangan rangkap jabatan membawa konsekuensi nyata di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Tiga kepala desa yang sebelumnya dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akhirnya memilih mengundurkan diri dari status ASN demi melanjutkan amanah sebagai pimpinan desa.

Keputusan tersebut diambil menyusul penegasan regulasi yang menyatakan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai kepala desa.

Kepala BKPSDM Ogan Ilir menyampaikan bahwa pengunduran diri ketiganya telah dan sedang diproses melalui dinas masing-masing. Salah satu kepala desa bahkan telah lebih dulu menyerahkan surat pernyataan resmi untuk melepaskan status PPPK.

“Yang bersangkutan memilih tetap menjalankan tugas sebagai kepala desa. Ini bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).

Adapun tiga kepala desa tersebut masing-masing berasal dari Desa Pegayut di Kecamatan Pemulutan, Desa Sentul di Kecamatan Tanjung Batu, dan Desa Seri Dalam di Kecamatan Tanjung Raja. Ketiganya tercatat sebagai PPPK paruh waktu di instansi berbeda, yakni sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah daerah menegaskan, proses administrasi akan diselesaikan sesuai mekanisme. Dua kepala desa lainnya dijadwalkan menyampaikan pengunduran diri secara resmi saat dipanggil untuk penandatanganan perjanjian kerja di instansi induk mereka.

Kebijakan larangan rangkap jabatan ini mengacu pada surat edaran BKPSDM Ogan Ilir yang diterbitkan akhir 2025, serta diperkuat dengan keputusan Menteri PANRB yang menetapkan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari ASN.[THQ]

Kades Lulus PPPK Ogan Ilir Rangkap Jabatan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePelajar SMK Tewas Ditusuk Teman Sendiri di OKU Selatan
Next Article Prakiraan Cuaca Hari Ini, Palembang Bakal Kembali Diguyur Hujan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,899 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,744 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?