Gara-gara tidak diberi uang oleh istrinya, seorang suami di PALI, JM (43) tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya SW (34) dan anak balitanya, KL (4).
Akibat KDRT tersebut, korban mengalami luka robek di kepala. Sedangkan, anaknya yang masih balita mengalami luka lebam. Keduanya harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi.
“Kami mendapatkan laporan dari korban jika suaminya telah melakukan KDRT,” kata Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Yudhistira, Rabu (11/1).
Baca Juga: Satu Rumah di Muba Ambruk dan Empat lainnya Rusak Berat Usai Dihantam Longsor
Kejadian ini terjadi di rumah mereka di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, PALI. Dimana, berawal saat sang suami meminta uang dengan korban. Namun, diduga karena tidak diberi, sehingga pelaku kesal dan emosi. Bahkan, pelaku mengambil speaker aktif dan langsung melemparkan speaker tersebut kearah korban.
“Speaker aktif yang dilemparnya ini mengenai anak balitanya juga,” terangnya.
Karena merasa keberatan dan tidak terima atas perlakuan KDRT yang dialaminya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Dapat Laporan NGO Amerika Serikat, Polisi Tangkap Pelaku Pedofil di Sumsel
Satreskrim Polres Pali melalui Unit PPA yang menerima laporan polisi, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah diamankan oleh warga setempat. Dari penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit speaker aktif.
“Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
