RELUNG.ID — Platform media sosial X resmi menaikkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam menyesuaikan diri dengan regulasi nasional terkait perlindungan anak di ruang digital.
Penyesuaian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik, khususnya untuk layanan berisiko tinggi seperti media sosial.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik langkah tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menilai kebijakan ini sebagai bentuk kepatuhan sekaligus komitmen melindungi anak-anak di dunia maya.
“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X dalam memastikan pelindungan anak di ruang digital,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Tak hanya menaikkan batas usia, X juga bersiap melakukan penertiban akun. Mulai 27 Maret 2026, platform tersebut akan mengidentifikasi dan menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan usia minimum.
Langkah ini dinilai sebagai fase krusial dalam implementasi aturan, mengingat tingginya risiko paparan konten digital bagi anak di bawah umur.
Komdigi menegaskan akan terus melakukan pemantauan berkala untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah juga mendorong seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya mengikuti langkah serupa.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh platform digital sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang aman bagi anak,” tegas Alexander.[THQ]

