RELUNG.ID – Salah satu gerai restoran Kampung Kecil yang berada di Jalan Kemang Manis, Palembang terancam ditutup. Pasalnya, hingga saat ini restoran tersebut tidak memiliki izin.
Demikian diketahui saat inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Palembang bersama instansi terkait, Selasa (17/1).
Ketua Komisi III DPRD Palembang, Kgs Ishak Yasin mengatakan, pihaknya tidak segan-segan merekomendasikan menutup operasional restoran kampung kecil. Karena, restoran tersebut kerap menyebabkan jalan sekitar macet, belum memiliki perizinan, melanggar sepadan jalan, menutup saluran untuk dijadikan halaman parkir dan limbah restoran tidak sesuai standar hingga menimbulkan bau bagi lingkungan sekitar.
“Jika restoran Kampung Kecil ini tidak melengkapi izinnya. Maka kami akan mengambil langkah tegas, kami akan rekomendasikan kepada Pemkot Palembang menutup usaha ini,” katanya.
Baca Juga: Dibintangi Suzy dan Yang Se Jong, Simak Sinopsis Drama Korea Terbaru ‘Doona!’
Pihaknya mendukung penuh berbagai investasi di Palembang. Namun, harus tetap mengikuti semua aturan yang sudah ditentukan oleh Pemkot Palembang. Jika tidak taat aturan dan meresahkan warga hingga berdampak kerugian, tentu harus diambil tindakan.
“Warga sekitar merasa dirugikan karena bau limbah yang dibuang ke saluran tanpa ada penyaringan dahulu. Tentu ini salah dan merugikan orang lain. Kami harapkan semua pengusaha taat aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Tata Bangunan, Dinas PUPR Palembang, Fahmi Fadillah mengakui, saat ini restoran tersebut belum memiliki izin usaha restoran, dan berdasarkan data hanya berizin rumah tinggal. Pihaknya pun telah melayangkan surat peringatan namun hingga kini tidak diindahkan.
“Kami sudah dua kali melayangkan surat peringatan, dan kami segera keluarkan lagi surat peringatan ketida atua surat dari walikota,” katanya.
Ditempat yang sama, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Palembang, Heni Kurniawati, mengatakan, berdasarkan pengecekan awal, diketahui restoran tersebut tidak memiliki pengelolaan limbah yang sesuai standar.
“Tidak sesuai standar. Limbah dibuang ke saluran tanpa ada pengolahan dahulu, akibatnya menimbulkan bau, karena restoran ini banyak memproduksi makanan berlemak atau berminyak,” katanya.
Baca Juga: Update Gempa Terkini: Mentawai Sumbar Diguncang Gempa Magnitudo 4.5
Tak hanya itu, Kabid Keselamatan Transportasi dan Perhubungan Udara, Dishub Palembang, Harris Usman Amin menambahkan, lahan parkir pengunjung restoran tersebut tidak sesuai ketentuan Perda. Akibatnya, jalan di sekitaran menjadi macet.
“Pengunjung parkir dibadan jalan, kami lihat restoran ini juga menutup saluran untuk dijadikan lahan parkir, tentu ini menyalahi aturan yang ada,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Supervisor restoran Kampung Kecil, Edo Hermanawan mengatakan, semua yang disarankan oleh Ketua Komisi III DPRD Palembang, beserta OPD Pemkot Palembang, segera disampaikan kepada owner.
“Semua saran akan saya sampaikan kepada owner Kampung Kecil. Sekarang Ko Agus (Owner) sedang berada di Medan dalam rangka membuka gerai baru Kampung Kecil di Sumatera Utara,” pungkasnya.

