Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Tak Memiliki Izin, Restoran Kampung Kecil di Kemang Manis Palembang Terancam Ditutup
Indeks

Tak Memiliki Izin, Restoran Kampung Kecil di Kemang Manis Palembang Terancam Ditutup

alwiBy alwi17/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Salah satu gerai restoran Kampung Kecil yang berada di Jalan Kemang Manis, Palembang terancam ditutup. Pasalnya, hingga saat ini restoran tersebut tidak memiliki izin.

Demikian diketahui saat inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Palembang bersama instansi terkait, Selasa (17/1).

Ketua Komisi III DPRD Palembang, Kgs Ishak Yasin mengatakan, pihaknya tidak segan-segan merekomendasikan menutup operasional restoran kampung kecil. Karena, restoran tersebut kerap menyebabkan jalan sekitar macet, belum memiliki perizinan, melanggar sepadan jalan, menutup saluran untuk dijadikan halaman parkir dan limbah restoran tidak sesuai standar hingga menimbulkan bau bagi lingkungan sekitar.

“Jika restoran Kampung Kecil ini tidak melengkapi izinnya. Maka kami akan mengambil langkah tegas, kami akan rekomendasikan kepada Pemkot Palembang menutup usaha ini,” katanya.

Baca Juga: Dibintangi Suzy dan Yang Se Jong, Simak Sinopsis Drama Korea Terbaru ‘Doona!’

Pihaknya mendukung penuh berbagai investasi di Palembang. Namun, harus tetap mengikuti semua aturan yang sudah ditentukan oleh Pemkot Palembang. Jika tidak taat aturan dan meresahkan warga hingga berdampak kerugian, tentu harus diambil tindakan.

“Warga sekitar merasa dirugikan karena bau limbah yang dibuang ke saluran tanpa ada penyaringan dahulu. Tentu ini salah dan merugikan orang lain. Kami harapkan semua pengusaha taat aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Tata Bangunan, Dinas PUPR Palembang, Fahmi Fadillah mengakui, saat ini restoran tersebut belum memiliki izin usaha restoran, dan berdasarkan data hanya berizin rumah tinggal. Pihaknya pun telah melayangkan surat peringatan namun hingga kini tidak diindahkan.

“Kami sudah dua kali melayangkan surat peringatan, dan kami segera keluarkan lagi surat peringatan ketida atua surat dari walikota,” katanya.

Ditempat yang sama, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Palembang, Heni Kurniawati, mengatakan, berdasarkan pengecekan awal, diketahui restoran tersebut tidak memiliki pengelolaan limbah yang sesuai standar.

“Tidak sesuai standar. Limbah dibuang ke saluran tanpa ada pengolahan dahulu, akibatnya menimbulkan bau, karena restoran ini banyak memproduksi makanan berlemak atau berminyak,” katanya.

Baca Juga: Update Gempa Terkini: Mentawai Sumbar Diguncang Gempa Magnitudo 4.5

Tak hanya itu, Kabid Keselamatan Transportasi dan Perhubungan Udara, Dishub Palembang, Harris Usman Amin menambahkan, lahan parkir pengunjung restoran tersebut tidak sesuai ketentuan Perda. Akibatnya, jalan di sekitaran menjadi macet.

“Pengunjung parkir dibadan jalan, kami lihat restoran ini juga menutup saluran untuk dijadikan lahan parkir, tentu ini menyalahi aturan yang ada,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Supervisor restoran Kampung Kecil, Edo Hermanawan mengatakan, semua yang disarankan oleh Ketua Komisi III DPRD Palembang, beserta OPD Pemkot Palembang, segera disampaikan kepada owner.

“Semua saran akan saya sampaikan kepada owner Kampung Kecil. Sekarang Ko Agus (Owner) sedang berada di Medan dalam rangka membuka gerai baru Kampung Kecil di Sumatera Utara,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDibintangi Suzy dan Yang Se Jong, Simak Sinopsis Drama Korea Terbaru ‘Doona!’
Next Article Ketua DPRD Sumsel Ikuti Sesi Panel Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda se Indonesia
alwi

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,945 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,815 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,788 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?