RELUNG.ID – Transformasi layanan lalu lintas berbasis digital mulai diterapkan Kepolisian Republik Indonesia. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menguji coba penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang dapat ditampilkan langsung melalui telepon genggam saat pemeriksaan di jalan.
Langkah ini menjadi bagian dari modernisasi pelayanan publik sekaligus upaya mengurangi ketergantungan terhadap dokumen fisik.
Peluncuran uji coba SIM digital dilakukan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri di Kompleks STIK Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan masyarakat kini dapat menyimpan SIM dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
“Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa menampilkan identitas SIM lengkap dengan QR code untuk proses verifikasi oleh petugas,” ujarnya.
Data yang muncul di aplikasi mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku hingga sistem pemindaian digital yang terhubung langsung dengan server Korlantas Polri.
Untuk mengaktifkan layanan itu, pengguna cukup menautkan SIM fisik ke aplikasi dengan cara memindai kartu atau memasukkan data SIM secara manual sesuai golongan kendaraan.
Ke depan, pemeriksaan lalu lintas disebut tidak lagi sepenuhnya mengandalkan kartu fisik. Petugas cukup melakukan verifikasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi secara nasional.
“Keabsahan SIM nantinya bertumpu pada data di server, bukan hanya kartu fisik. Sistem ini diharapkan mempercepat pemeriksaan dan meminimalkan pemalsuan dokumen,” jelas Wibowo.
Tak hanya untuk pemeriksaan di jalan, SIM digital juga akan diintegrasikan dengan berbagai layanan lain seperti perpanjangan SIM online, pengingat masa berlaku hingga sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Digitalisasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan ekosistem pelayanan lalu lintas berbasis teknologi yang saat ini terus dikembangkan Korlantas Polri.
Meski demikian, penerapan penuh SIM digital belum dilakukan secara nasional. Korlantas masih melakukan uji coba bertahap sambil menyiapkan regulasi dan infrastruktur pendukung di berbagai daerah.
Karena itu, masyarakat sementara waktu tetap diminta membawa SIM fisik saat berkendara.
“Selama masa uji coba, SIM fisik tetap harus dibawa sebagai dokumen pendukung sampai sistem benar-benar siap digunakan secara menyeluruh,” tambahnya.[THQ]

