RELUNG.ID – Pemerintah memastikan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu penerbitan surat edaran baru. Seluruh instansi pemerintah dipersilakan menerapkan sistem kerja fleksibel sesuai kebutuhan organisasinya karena dasar hukumnya telah tersedia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengatakan regulasi mengenai pelaksanaan WFA telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta diperkuat melalui PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025.
“Sementara waktu masih dilanjutkan. Sebenarnya instansi pemerintah sudah boleh menerapkan WFA, jadi tidak perlu menunggu surat edaran baru karena dasar hukumnya sudah ada,” kata Rini, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dapat menyesuaikan pola kerja fleksibel dengan karakteristik pelayanan masing-masing. Ia mencontohkan KemenPANRB yang sebelumnya menerapkan WFA setiap Rabu, kemudian mengubahnya menjadi setiap Jumat mengikuti kebijakan terbaru.
“Meski memberi keleluasaan kepada instansi, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi secara berkala. Berdasarkan pemantauan selama sekitar satu bulan terakhir, penerapan WFA dinilai tidak mengganggu produktivitas ASN maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat,”kata dia.
Karena itu, KemenPANRB meminta seluruh instansi menyampaikan laporan pelaksanaan WFA secara rutin agar efektivitas kebijakan dapat terus dipantau. Ke depan, laporan tersebut direncanakan disampaikan setiap dua bulan sekali.
“Kami berharap seluruh instansi secara berkala memberikan laporan sehingga implementasi WFA dapat dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Rini juga menegaskan keberhasilan WFA tidak diukur dari keberadaan fisik pegawai di kantor, melainkan dari capaian kinerja yang dihasilkan. Namun demikian, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan layanan publik yang bersifat esensial.
Menurutnya, sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan langsung kepada masyarakat memerlukan pengaturan khusus agar kualitas layanan tetap terjaga meski menerapkan sistem kerja fleksibel.[THQ]

