Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Tak Perlu SE Baru, MenPANRB Pastikan WFA ASN Bisa Terus Berjalan
Indeks

Tak Perlu SE Baru, MenPANRB Pastikan WFA ASN Bisa Terus Berjalan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda24/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sebanyak 3.932 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dilantik Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, pada Jumat (2/5/2025) di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB).(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah memastikan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu penerbitan surat edaran baru. Seluruh instansi pemerintah dipersilakan menerapkan sistem kerja fleksibel sesuai kebutuhan organisasinya karena dasar hukumnya telah tersedia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini mengatakan regulasi mengenai pelaksanaan WFA telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta diperkuat melalui PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025.

“Sementara waktu masih dilanjutkan. Sebenarnya instansi pemerintah sudah boleh menerapkan WFA, jadi tidak perlu menunggu surat edaran baru karena dasar hukumnya sudah ada,” kata Rini, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dapat menyesuaikan pola kerja fleksibel dengan karakteristik pelayanan masing-masing. Ia mencontohkan KemenPANRB yang sebelumnya menerapkan WFA setiap Rabu, kemudian mengubahnya menjadi setiap Jumat mengikuti kebijakan terbaru.

“Meski memberi keleluasaan kepada instansi, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi secara berkala. Berdasarkan pemantauan selama sekitar satu bulan terakhir, penerapan WFA dinilai tidak mengganggu produktivitas ASN maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat,”kata dia.

Karena itu, KemenPANRB meminta seluruh instansi menyampaikan laporan pelaksanaan WFA secara rutin agar efektivitas kebijakan dapat terus dipantau. Ke depan, laporan tersebut direncanakan disampaikan setiap dua bulan sekali.

“Kami berharap seluruh instansi secara berkala memberikan laporan sehingga implementasi WFA dapat dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Rini juga menegaskan keberhasilan WFA tidak diukur dari keberadaan fisik pegawai di kantor, melainkan dari capaian kinerja yang dihasilkan. Namun demikian, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan layanan publik yang bersifat esensial.

Menurutnya, sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan langsung kepada masyarakat memerlukan pengaturan khusus agar kualitas layanan tetap terjaga meski menerapkan sistem kerja fleksibel.[THQ]

 

ASN MenPAN-RB WFH
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUnggahan Anak Viral, Asisten I Setdakab Gayo Lues Minta Maaf lalu Mengundurkan Diri
Next Article Teriaki Pengemudi Mobil, Warga Palembang Ini Malah Jadi Korban Pengeroyokan Pengendara Motor
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20262 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,930 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,802 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,775 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?