RELUNG.ID – Didampingi tim kuasa hukumnya, Darmansyah (57), warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, melaporkan dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan ke Polda Sumsel, Senin (25/5/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada perusahaan tambang batu bara PT Pamapersada Nusantara yang dituding telah merusak lahan miliknya menggunakan alat berat.
Usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel, Darmansyah mengatakan lahan miliknya seluas sekitar seribu meter persegi di kawasan Ataran Sungai Pait, Desa Gunung Kembang, diketahui sudah diratakan dan dibuka menggunakan alat berat.
“Ketahuan kalau tanah saya dirusak dan diserobot saat saya mengecek ke lokasi pada 10 April 2026. Di sana sudah dilakukan land clearing menggunakan alat berat,” kata Darmansyah kepada wartawan.
Ia mengaku di atas lahan tersebut sebelumnya tumbuh berbagai tanaman kayu liar dan pohon duku yang kini telah rusak.
Menurut Darmansyah, tanah itu dibelinya pada tahun 2025 dengan luas keseluruhan 7.500 meter persegi seharga Rp250 juta berdasarkan surat keterangan jual beli.
Akibat dugaan pengrusakan itu, ia mengklaim mengalami kerugian hingga Rp150 juta.
“Semuanya dirusak dengan alat berat milik perusahaan,” ujarnya.
Darmansyah mengaku sempat mendatangi pihak perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban. Dalam pertemuan itu, kata dia, pihak perusahaan mengakui aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Ia kemudian mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar. Namun negosiasi tidak menemui titik terang setelah perusahaan hanya menawarkan ganti rugi Rp130 ribu per meter.
“Saya minta Rp5 miliar, tapi mereka hanya mau bayar Rp130 ribu per meter. Jadi tidak ada kesepakatan,” katanya.
Meski aktivitas di lahan miliknya kini disebut sudah dihentikan, Darmansyah menyebut perusahaan masih beroperasi di area yang berbatasan langsung dengan tanahnya.
“Kalau tanah saya tidak dirusak, di sana masih ada patok batas lahannya,” ungkapnya.
Melalui laporan polisi tersebut, Darmansyah berharap pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lahan miliknya dan aparat kepolisian segera memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum Darmansyah, Martodi HS, mengatakan pihaknya meminta Polda Sumsel menindaklanjuti laporan dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan.
“Kami meminta laporan klien kami diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih membuka ruang komunikasi agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor turut melampirkan sejumlah bukti berupa surat kepemilikan tanah serta dokumentasi kondisi lahan yang disebut telah dirusak alat berat.
Laporan itu kini telah diterima Polda Sumsel dengan nomor: LP/B/802/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 25 Mei 2026. (FZP)

