RELUNG.ID – Seorang bidan berinisial FM (30) di Prabumulih melaporkan MA (29) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel setelah merasa difitnah dan dituduh berselingkuh dengan seorang anggota polisi.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (13/3/2025) setelah FM melihat unggahan video di media sosial yang menyebutkan dugaan perselingkuhannya.
Didampingi kuasa hukumnya, Rudi Hartono SH MH, FM melaporkan MA atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan kliennya telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/355/III/2025/SPKT/Polda Sumsel.
“Setelah konsultasi dan memenuhi unsur pidana, kami membuat laporan di SPKT Polda Sumsel. Klien saya sudah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel karena merasa telah difitnah dan dituduh berselingkuh dengan suami orang lain,” ujar Rudi Hartono.
Rudi Hartono berharap pihak kepolisian segera memproses laporan kliennya untuk menegakkan keadilan. “Dengan adanya laporan ini, kami berharap polisi segera menindaklanjuti agar tidak ada lagi fitnah serupa yang dapat merugikan seseorang,” tambahnya.
Sementara itu, FM mengaku kaget saat melihat video yang diunggah di Facebook Prabumulih.com pada Selasa (12/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Video tersebut berisi pernyataan MA yang menuduhnya berselingkuh dengan seorang anggota polisi.
“Saya melihat video itu viral di Facebook. Saya tidak terima dengan tuduhan tersebut, makanya saya melaporkannya ke Polda Sumsel,” ungkap FM. (FZP)

