RELUNG.ID- Seorang pemuda di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena membuat laporan palsu.
Tersangka tersebut adalah Redho Hadi Saputra (19) yang tercatat sebagai warga Jalan Raya Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
Redho sebelumnya melaporkan dirinya menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di SP 6 Harapan Makmur, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Musi Rawas pada 7 September 2025. Ia kemudian membuat laporan resmi ke Polres Musi Rawas dengan nomor: LP/B/211/IX/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL, tertanggal 9 September 2025.
“Dalam laporannya, tersangka mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario BG 3332 HAH, satu handphone, handbag berisi uang tunai Rp3,5 juta, serta sejumlah kartu ATM dan KTP,” ujar Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Ryan Tiantoro Putra, Selasa (16/9/2025) malam.
Namun, saat dilakukan penyelidikan oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, keterangan Redho mulai terkuak janggal. Setelah diinterogasi lebih lanjut, polisi menemukan bukti bahwa tindak pidana curas tersebut sebenarnya tidak pernah terjadi.
“Faktanya, motor yang diklaim hilang sudah dijual sendiri oleh tersangka, sementara handphone telah digadaikan. Jadi laporan itu murni palsu,” jelas Ryan.
Kepada penyidik, Redho akhirnya mengakui perbuatannya. Ia sengaja membuat laporan palsu agar tidak dimarahi keluarganya setelah menjual dan menggadaikan barang-barang miliknya.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kotak handphone, dua lembar laporan polisi, dan lima lembar berita acara interogasi atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, Redho disangkakan melanggar tindak pidana memberikan keterangan palsu kepada pihak berwajib. Saat ini ia telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanju.[NSR]

