Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Tambang Membandel Siap Ditutup, Gubernur Sumsel Larang Batu Bara Lewati Jalan Umum Mulai 1 Januari 2026
Bisnis

Tambang Membandel Siap Ditutup, Gubernur Sumsel Larang Batu Bara Lewati Jalan Umum Mulai 1 Januari 2026

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda30/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Sumsel Herman Deru seusai usai menggelar rapat koordinasi kesiapan pemberlakuan angkutan batubara menggunakan jalan khusus pertambangan, di Griya Agung, Palembang Selasa (30/12/2025). Foto : RELUNG.ID
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menegaskan komitmen Pemprov untuk menghentikan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini diambil guna mengurangi kemacetan, kerusakan jalan, serta pencemaran udara yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Herman Deru mengungkapkan, saat ini terdapat 60 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Sumsel. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan tambang masih menggunakan ruas jalan umum, dengan karakteristik yang berbeda-beda, mulai dari long segment hingga crossing.

“Dari 22 perusahaan itu, lebih dari 50 persen menjadi penyebab kemacetan parah di ruas Lahat–Tanjung Jambu, Kota Lahat, dengan indeks standar pencemar udara (ISPU) yang tinggi,” ujar Herman Deru.

Namun demikian, Pemprov Sumsel mencatat adanya progres positif. Salah satu investor jalan khusus telah membangun jalur hauling yang ditargetkan mulai beroperasi pada 20 Januari 2025. Dengan beroperasinya jalan khusus tersebut, angkutan batu bara dari wilayah Lahat akan dialihkan ke jalan hauling milik SLR sepanjang 107 kilometer.

“Sambil menunggu jalan khusus itu beroperasi, aktivitas tambang masih boleh berjalan, tetapi batu bara hanya boleh ditimbun di stockpile dan tidak diangkut melalui jalan umum,” tegasnya.

Selain di Lahat, aktivitas tambang yang masih memanfaatkan jalan umum juga ditemukan di wilayah Muara Enim, PALI, Musi Banyuasin (Muba), dan Banyuasin. Herman Deru menjelaskan, sebagian perusahaan memang telah membangun jalan hauling sendiri, namun hingga kini belum sepenuhnya rampung.

Untuk itu, Pemprov Sumsel membentuk tim investigasi khusus yang akan melakukan verifikasi lapangan hingga 1 Februari 2026.

“Kita akan cek betul, apakah pembangunan jalan hauling itu benar berjalan, apa kendalanya, dan di mana hambatannya. Kalau memang ada kendala teknis, pemerintah siap membantu penyelesaiannya,” jelas Herman Deru.

Dirinya menegaskan bahwa hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar penentuan sikap pemerintah.

“Kalau progresnya tidak sesuai penilaian atau tidak ada itikad membangun, maka akan ditentukan apakah perusahaan itu masih ditoleransi atau ditutup usahanya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herman Deru menegaskan bahwa perusahaan tambang yang tidak membangun jalan khusus, tidak bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia, atau tidak bekerja sama dengan pemilik jalan hauling, akan dikenakan sanksi paling tegas.

“Kalau tidak membangun dan tidak bekerja sama, itu artinya permanen (ditutup),” katanya.

Dengan kebijakan ini, Herman Deru memastikan bahwa mulai 1 Januari 2026, seluruh jalan umum di Sumsel tidak boleh lagi dilalui angkutan batu bara. Setelah 1 Februari 2026, hanya perusahaan yang benar-benar dalam tahap pembangunan jalan hauling dan memenuhi syarat yang diperbolehkan melakukan crossing terbatas sambil memastikan jalan khususnya segera rampung.[THQ]

Gubernur Sumsel Herman Deru Sumsel Truk batu bara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article38 Batang Besi Pengaman di Objek Wisata Kampung Warnai Warni Lubuklinggau Hilang Dicuri
Next Article Pempek Gabus Premium Kian Diminati, Pempek Fioza Palembang Jadi Favorit Pecinta Rasa Autentik
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pelaku Perampokan Mahasiswa di Muratara Ditangkap, Modusnya Berhentikan Mobil Korban

08/10/20264 Views
Indeks

BREAKING NEWS: Tak Kunjung Ditemui Gubernur, Demo Karhutla di Pemprov Sumsel Memanas

06/10/202611 Views
Regional

Sumsel Masih Berasap, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Tiga Wilayah

06/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?