RELUNG.ID — Setelah penyelidikan yang intensif, polisi berhasil mengungkap motif di balik pembacokan terhadap RM Osa, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 27 Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.
Pelaku, Rio Ferlanda (34), mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksi tersebut dipicu oleh kesalahan persepsi.
Rio mengungkapkan bahwa ia merasa tersinggung setelah melihat ekspresi sinis yang ditunjukkan oleh korban kepadanya saat pemungutan suara di TPS 27.
Dalam keadaan kesal, Rio pulang ke rumah, mengambil parang, dan langsung membacok korban.
“Pelaku minta didahulukan, karena istrinya sedang hamil namun ditolak oleh korban, lantaran yang ingin mencoblos adik iparnya bukan sang istri. Sempat terjadi cekcok mulut,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Ada dua versi yang melatarbelakangi perbuatan pelaku. Versi pertama adalah cekcok mulut yang terjadi karena korban menolak permintaan pelaku untuk didahulukan karena alasan kehamilan istri pelaku yang terjadi pukul 11.00 WIB.
Versi kedua terjadi saat perhitungan suara, di mana pelaku meminta korban untuk menghentikan proses tersebut namun ditolak, yang menyebabkan pelaku tersinggung dan sakit hati sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka Rio, yang diamankan di rumah saudaranya, dihadapkan pada Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara di atas dua tahun.
Selain itu, polisi juga menyita senjata tajam jenis golok yang digunakan dalam pembacokan serta pakaian korban saat kejadian.
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan dalam setiap proses pemungutan suara serta pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang damai dan sesuai hukum.

