RELUNG.ID — Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas serta golongan pemerintah sebagai bagian dari upaya reformasi subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2025.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan bahwa pemberian kompensasi kepada golongan tarif ini bertentangan dengan prinsip distribusi APBN karena mereka dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.
Penyesuaian tarif ini, menurut Kemenkeu, relatif mudah diimplementasikan, mengingat keberhasilan penyesuaian tarif pada 2022 yang tidak berdampak signifikan terhadap kondisi sosial dan ekonomi.
Kemenkeu mencatat bahwa subsidi listrik selama periode 2019-2023 cenderung fluktuatif, dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 4,7 persen per tahun. Realisasi subsidi meningkat dari Rp52,7 triliun pada 2019 menjadi Rp68,7 triliun pada 2023, terutama digunakan untuk menyerap dampak inflasi dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Langkah pengurangan subsidi ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mencapai target pengurangan emisi dengan mengembangkan pembangkit berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) dan mencapai target rasio elektrifikasi nasional.
Hingga kuartal I 2024, realisasi subsidi energi mencapai Rp27,9 triliun, mencakup subsidi BBM sebesar Rp3,3 triliun, subsidi LPG Tabung 3 kg sebesar Rp13,2 triliun, dan subsidi listrik sebesar Rp11,4 triliun.

