RELUNG.ID — PT Hutama Karya (HK) bersiap untuk menerapkan tarif pada Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024.
Sebelumnya, jalan tol Indraprabu dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari 5 bulan sejak tanggal 30 Agustus 2023.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan HK, Tjahjo Purnomo, menyatakan bahwa peningkatan jalan tol ini telah memperluas aksesibilitas logistik dan mobilitas masyarakat dari Prabumulih ke Palembang dan sebaliknya.
BACA Juga : Insiden Kecelakaan di Sungai Musi, Enam Orang Meninggal dan Hilang
Selama masa sosialisasi, HK telah melakukan edukasi terkait profil jalan tol, tata tertib berkendara, hingga informasi terkait tarif yang akan diberlakukan.
“Sosialisasi akan berlakunya tarif jalan tol ini dilaksanakan dengan harapan masyarakat sekitar mendapatkan informasi yang cukup,” ujarnya.
Dengan diresmikannya beberapa bulan lalu, Tol Indraprabu telah mencatat lalu lintas harian rata-rata (LHR) sebanyak lebih dari 5400 kendaraan per hari.
BACA Juga : Krisis Kemanusiaan di Jalur Gaza: Lebih dari 100 Ribu Orang Terluka, Hilang, atau Meninggal
HK menjamin kualitas jalan dan kelengkapan fasilitas sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Fasilitas rest area di KM 65 Jalur A dan B telah dilengkapi dengan toilet, masjid, minimarket, dan tenant makanan untuk kenyamanan pengguna jalan tol.
Selain itu, 70% lahan rest area diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memberikan kontribusi positif pada perekonomian dan memberikan peluang bagi usaha kecil di Sumsel.
Besaran tarif Tol Indralaya-Prabumulih adalah sebagai berikut:
1. Indralaya – Prabumulih
Golongan 1: Rp 85.000
Golongan 2 dan 3: Rp 127.500
Golongan 4 dan 5: Rp 170.000
2. Prabumulih – Indralaya
Golongan 1: Rp 85.000
Golongan 2: Rp 127.500
Golongan 3: Rp 170.000
Tarif ini diharapkan dapat mendukung pengembangan infrastruktur dan memberikan pelayanan yang optimal bagi pengguna jalan tol.

