Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Taruh Kayu Tanpa Izin, Seorang Perempuan di Empat Lawang Tewas Dianiaya Tetangga
Hukum

Taruh Kayu Tanpa Izin, Seorang Perempuan di Empat Lawang Tewas Dianiaya Tetangga

alwiBy alwi07/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Rusda (45) warga Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel tewas usai dianiaya Ebitra (33) yang tak lain tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Tohirin mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, Selasa kemarin (6/12). Saat itu, korban menaruh kayu di depan rumah tersangka tanpa izin.

“Melihat hal ini, tersangka marah dan mengambil senjata tajam serta menganiaya korban yang sedang meletakkan kayu bakar,” katanya.

Korban pun langsung terjatuh dan mengalami luka parah. Bahkan, korban tewas ditempat. Usai membunuh korban, tersangka langsung kabur dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Tajung Ning Simpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku kami langsung melakukan pengejaran dan pelaku tertangkap. Pelaku langsung mengakui perbuatannya,”jelas Kasat.

Atas perbuatannya, Ebitra pun terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun. “Motifnya pelaku kesal ke korban karena tanpa izin meletakkan kayu bakar di depan rumahnya,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUngkap Aksi Bom Bunuh Diri, Kapolri: Pelaku Adalah Napi Teroris
Next Article LEGO Hadirkan Nissan Skyline GT-R Serta Minifigure Brian O’Conner, Ini Jadwal Rilis dan Harganya
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?