Rusda (45) warga Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel tewas usai dianiaya Ebitra (33) yang tak lain tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Tohirin mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, Selasa kemarin (6/12). Saat itu, korban menaruh kayu di depan rumah tersangka tanpa izin.
“Melihat hal ini, tersangka marah dan mengambil senjata tajam serta menganiaya korban yang sedang meletakkan kayu bakar,” katanya.
Korban pun langsung terjatuh dan mengalami luka parah. Bahkan, korban tewas ditempat. Usai membunuh korban, tersangka langsung kabur dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Tajung Ning Simpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku kami langsung melakukan pengejaran dan pelaku tertangkap. Pelaku langsung mengakui perbuatannya,”jelas Kasat.
Atas perbuatannya, Ebitra pun terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun. “Motifnya pelaku kesal ke korban karena tanpa izin meletakkan kayu bakar di depan rumahnya,” pungkasnya.
