Seorang oknum perwira polisi yang berdinas di Polres Lubuklinggau, HJ menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/9). Terdakwa disidang. Lantaran, dilaporkan menelantarkan istri dan enam anaknya selama tiga tahun.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan langsung anak pertama dari HJ yaitu AHP (19) sebagai saksi, serta rekan dari Istri terdakwa yakni Nurparhani.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu. Saksi AHP mengatakan ayahnya tersebut telah menelantarkan ibu dan lima orang adiknya sejak tahun 2019 sampai saat ini. Bahkan, AHP pun mengaku akibat perbuatan ayahnya itu, dirinya tidak dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi, dikarenakan ibunya tidak sanggup lagi membiayai pendidikannya.
“Saya sebelumnya sempat dinyatakan lulus dan diterima di Politeknik Negeri Sriwijaya. Namun tidak ada biaya, jadi saya mundur pak,” kata saksi.
Selain itu, saksi AHP juga membeberkan kepada majelis hakim, jika sebelum persidangan dimulai sempat diintervensi oleh ayahnya yakni terdakwa HJ, agar jangan sembarangan memberikan keterangan. Atas perbuatan sang ayah, saksi AHP mengaku rela jika ayahnya tersebut dipenjara karena kasus dugaan penelantaran ini.
“Berani berbuat, harus berani juga bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Saksi Nurparhani menambahkan, istri terdakwa merupakan rekan satu tempat kerjanya yang bertugas sebagai pengajar di salah satu madrasah di Kota Palembang. Istri terdakwa sendiri sering curhat atas kelakuan terdakwa HJ ini.
“Sejak ditelantarkan terdakwa HJ, istrinya ini sering meminta bantuan meminjam uang untuk mencukupi kebutuhan enam orang anaknya. Bahkan, sang istri mengajar di dua sekolah sekaligus,” katanya.
Dia mengaku hingga saat ini, istri terdakwa ini telah meminjam uangnya hingga sekitar Rp30 juta. Dia mengaku tidak keberatan atas pinjaman rekannya tersebut. Apalagi, rekannya tersebut memiliki tanggungan enam orang anak yang masih kecil.
Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa HJ enggan berkomentar terkait kasus tersebut. “Nanti saja, pas keterangan terdakwa langsung,” singkatnya.
Ditempat yang sama, JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi menyampaikan pemeriksaan perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan ahli di persidangan.
“Untuk terdakwanya sendiri saat ini telah di bangku panjangkan di Polda Sumsel, tinggal menunggu putusan incrach majelis hakim PN Palembang saja,” tutupnya.
