Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tembak Kepala Hingga Tewas, Samudra JP Dituntut Hukuman Mati
Hukum

Tembak Kepala Hingga Tewas, Samudra JP Dituntut Hukuman Mati

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda03/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Samudera JP lansia di Palembang yang merupakan terdakwa kasus penembakan kepala rekannya tertunduk lesu saat JPU menuntut hukuman mati. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Samudera JP lansia di Palembang yang merupakan terdakwa kasus penembakan kepala rekannya Nugroho alias Nunung karena tidak diberi fee jual tanah, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Subiantoro.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang di hadapan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono, Senin 3 Maret 2025.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samudra JP dengan pidana mati,” tegas Sigit Subiantoro saat membacakan tuntutan.

JPU menyatakan Samudra JP terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa, sementara tindakan Samudra yang menghilangkan nyawa seseorang dianggap sebagai perbuatan yang sangat memberatkan, ” kata JPU.

Seusai mendengarkan tuntutan pidana mati dari JPU, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada sidang pekan depan.

Sebelumnya, peristiwa penembakan berawal pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah ruko kosong di Kompleks Fella Residence 2, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Insiden bermula dari perselisihan terkait fee jual tanah pembangunan Perumahan Grand Mansion 3. Korban Nunung bersama saksi Heri Yansyah menghentikan proyek tersebut karena belum menerima fee lahan yang dijanjikan.

Samudra JP, yang dipercaya sebagai pengawas proyek oleh pihak developer, sempat terlibat adu mulut dengan korban. Pertengkaran itu memanas hingga terjadi aksi saling tarik baju sebelum akhirnya dilerai oleh Heri. Setelah kejadian tersebut, Samudra sempat meninggalkan lokasi, namun emosinya belum mereda.

Satu jam kemudian, Samudra menerima telepon yang memberitahukan korban Nunung dan Heri tengah berada di ruko kosong untuk membahas fee tanah. Terdakwa yang tersulut emosi kembali ke lokasi dengan membawa senjata api rakitan jenis revolver.

Saat tiba, suasana semakin memanas. Meski Ketua RT setempat, Herman, mencoba melerai, Samudra justru mengeluarkan senjata api dan menembakkan peluru ke kepala Nunung. Korban seketika roboh dan tewas di tempat akibat luka tembak yang parah.

Setelah sempat melarikan diri ke Deli Serdang, Sumatera Utara, Samudra akhirnya berhasil ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Palembang pada 9 September 2024.[THQ]

 

 

Hukuman Mati Lansia Palembang Penembakan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAnggaran PSU Empat Lawang Belum Jelas, Pemprov Sumsel Siapkan Dana BTT
Next Article Kapolda Sumsel Beri Penghargaan kepada 163 Personel Berprestasi
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?