RELUNG.ID – Ombudsman Perwakilan Sumsel mengungkapkan adanya temuan mal administrasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah SMA unggulan di Palembang.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 22 kepala sekolah SMA negeri dan panitia PPDB mengindikasikan bahwa 80 persen dari laporan yang diterima terbukti benar.
Hingga Kamis (20/6/2024) pukul 16.00 WIB, 16 kepala sekolah dan panitia PPDB telah memenuhi panggilan Ombudsman Sumsel untuk diperiksa terkait proses penerimaan siswa baru, khususnya melalui jalur prestasi.
Beberapa SMA yang diperiksa termasuk SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 17, dan SMA Negeri 18, yang merupakan sekolah-sekolah favorit di Palembang.
Kepala Sekolah SMA Negeri 17 Palembang, Puji Astuti, menyatakan kesiapannya mengikuti proses pemeriksaan.
“Kita tunggu hasilnya saja, ikuti saja proses dan regulasinya, tidak ada apa-apa kok,” ujarnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah, menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, potensi mal administrasi sudah terlihat di beberapa sekolah.
“Kami mesti rapat pleno juga dari hasil pemeriksaan ini,” katanya.
Adrian menjelaskan bahwa dari laporan masyarakat yang diklarifikasi dengan pihak sekolah dan panitia PPDB, 80 persen laporan terbukti benar.
Salah satu contohnya adalah keluhan orang tua mengenai anaknya yang memiliki nilai tinggi tetapi tidak diterima di sekolah yang diinginkan, sementara siswa dengan nilai lebih rendah diterima.
Ombudsman Sumsel membentuk tim investigasi untuk melakukan perbaikan yang lebih komprehensif di masa depan. Jika ditemukan adanya pemalsuan data atau pungli, data akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami akan mengawal APH agar jangan sampai kasus ini tidak ditindaklanjuti atau hilang,” jelas Adrian.
Adrian juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, laporan yang masuk baru dari jalur prestasi, sementara jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua belum banyak dilaporkan.
Ombudsman Sumsel telah memanggil Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Sutoko, untuk memberikan klarifikasi terkait penentuan siswa lulus atau tidak. Setelah satu pekan, Ombudsman akan menerbitkan saran kolektif yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel.
“Soal saran ini dilaksanakan atau tidak oleh pemprov Sumsel itu kami serahkan kepada Pemprov, karena ombudsman ini bukan APH yang bisa langsung memberi sanksi denda atau dipenjara,” tutup Adrian.[AYK]

