RELUNG.ID — Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, mengumumkan bahwa tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.
Menurut Erwin, tenaga honorer tidak termasuk dalam kategori yang berhak menerima THR, kecuali yang sudah diangkat menjadi Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Meskipun ada beberapa kepala organisasi perangkat daerah, kepala sekolah, dan pimpinan lainnya yang memberikan THR kepada tenaga honorer, tapi itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, ” kata dia.
Keputusan ini menimbulkan kekecewaan dari para tenaga honorer, yang mengharapkan adanya kebijakan dari pemerintah daerah untuk membantu pemberian THR kepada mereka.
“Namun jika ada pemberian THR oleh kepala OPD, camat, atau kepsek, itu tidak akan dianggap sebagai pelanggaran selama tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan, ” kata dia
Para tenaga honorer berharap bahwa pemerintah daerah bisa memberikan bantuan atau membuat kebijakan yang memungkinkan mereka untuk menerima THR, setidaknya sebagai bantuan untuk membeli kebutuhan sembako menjelang lebaran nanti. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait hal ini.[RG]

