RELUNG.ID – Kabar yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan dicairkan pada tahun 2025 dipastikan tidak benar.
Pemerintah menegaskan bahwa kedua hak tersebut tetap akan dibayarkan sesuai jadwal, meskipun ada kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 hingga Rp 306 triliun yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan hak para PNS yang telah diatur dan tidak terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran.
“Gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah menjelaskan soal hal ini,” ujar Hasan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Hasan menambahkan bahwa pos belanja pegawai tidak termasuk dalam kategori anggaran yang harus mengalami pemangkasan atau efisiensi. Oleh karena itu, PNS tidak perlu khawatir terkait pencairan gaji ke-13 dan THR mereka.
“Bu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan Presiden tidak termasuk belanja pegawai. Gaji pegawai bukan bagian dari anggaran yang diefisienkan,” tegas Hasan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga turut memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR untuk para abdi negara telah dialokasikan dalam anggaran pemerintah tahun ini.
“(Gaji ke-13 dan THR) sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja ya,” kata Sri Mulyani singkat saat ditemui di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
Dengan adanya pernyataan resmi dari pemerintah, diharapkan para PNS di seluruh Indonesia tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah memastikan komitmennya untuk memenuhi hak-hak para pegawai negeri, termasuk gaji ke-13 dan THR yang menjadi bagian dari kesejahteraan mereka.[TRA]

