RELUNG.ID – Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai digelar, Selesai (7/11).
Dalam sidang tersebut, Anwar Usman dinilai telah melakukan pelanggaran berat atas perkara terkait gugatan usia Capres dan Cawapres yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Karena itu, Anwar Usman pun dicopot dari jabatannya sebagai Hakim dan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Ini 3 Pengertian One Piece di Dunia One Piece
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimmly Assiddiqie saat memimpin sidang putusan MKMK, Selasa (7/11).
Selain itu, Jimmly pun memerintahkan kepada Wakil Ketua MK untuk segera memilih pemimpin MK yang baru.
Selain itu, Anwar pun dilarang untuk mencalonkan diri atau mencalon sampai jabatannya terakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat melibatkan diri dalam perkara hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI , DPRD, Gubernur dan Walikota dan memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” pungkasnya.

