Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Terbukti Lakukan Pelanggaran, Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK
Lifestyle

Terbukti Lakukan Pelanggaran, Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK

alwiBy alwi07/11/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai digelar, Selesai (7/11).

Dalam sidang tersebut, Anwar Usman dinilai telah melakukan pelanggaran berat atas perkara terkait gugatan usia Capres dan Cawapres yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Karena itu, Anwar Usman pun dicopot dari jabatannya sebagai Hakim dan Ketua Mahmakah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Ini 3 Pengertian One Piece di Dunia One Piece

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimmly Assiddiqie saat memimpin sidang putusan MKMK, Selasa (7/11).

Selain itu, Jimmly pun memerintahkan kepada Wakil Ketua MK untuk segera memilih pemimpin MK yang baru.

Selain itu, Anwar pun dilarang untuk mencalonkan diri atau mencalon sampai jabatannya terakhir.

Baca Juga: Beritakan Pelanggaran Lingkungan Malah Disomasi! AJI Palembang: Jangan Ada Pelemahan dalam Ungkap Kebenaran

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat melibatkan diri dalam perkara hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI , DPRD, Gubernur dan Walikota dan memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” pungkasnya.

 

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIni 3 Pengertian One Piece di Dunia One Piece
Next Article Ini 5 Keunggulan Mobil Listrik MG4 EV
alwi

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?