Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Terbukti Melanggar, Kementerian ESDM Setop Operasional Tambang PT Musi Prima Coal
Liputan Khusus

Terbukti Melanggar, Kementerian ESDM Setop Operasional Tambang PT Musi Prima Coal

ADMINBy ADMIN05/09/2021
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
PLTU Mulut Tambang Gura terlihat berdampingan dengan areal Tambang 1 PT MPC. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba resmi menyetop operasional PT Musi Prima Coal (PT MPC), yang berlokasi di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Keputusan penyetopan yang dilakukan Dirjen Minerba tersebut, berdasarkan kesimpulan hasil investigasi, telah ditemukan pelanggaran di areal tambang atau buntut dari kecelakaan tambang yang menewaskan mandor tambang, Nurul Hidayat, pada Kamis, 12 Agustus 2021 lalu.

“Ya (ditutup). Investigasi sudah diselesaikan dan ada sejumlah rekomendasi (yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan),”ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Lana saria kepada redaksi, Sabtu (4/9) malam.

Dikatakannya rekomendasi itu harus dipenuhi oleh PT MPC dalam jangka waktu sekitar seminggu setelah kesimpulan dibuat. Apabila tidak, maka sanksi lebih berat, seperti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bisa saja dilakukan.

Informasi yang dihimpun, rekomendasi yang dikeluarkan diantaranya adalah evaluasi terhadap Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) yang pada saat kejadian bertanggung jawab terhadap aktifitas yang menewaskan korban Nurul Hidayat.

Sebagai turunan dari evaluasi IUJP itu, terdapat pula rekomendasi untuk mengevaluasi Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab terhadap penerapan kaidah pertambangan yang baik sesuai Undang-Undang, di areal kecelakaan tersebut.

Rekomendasi juga berupa evaluasi terhadap peralatan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan hal terkait aktifitas pertambangan di areal tambang milik PT MPC tersebut.

“Jangka waktu pelaksanaan rekomendasi itu sebetulnya berbeda-beda tergantung dari rekomendasinya. Kita harapkan kecelakaan ini tidak terjadi lagi,”sambung Lana.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban Nurul Hidayat diketahui merupakan pegawai PT Nusa Indo Abadi (PT NIA) yang merupakan sub kontraktor PT Lematang Coal Lestari (PT LCL).

PT LCL merupakan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari PT Musi Prima Coal (PT MPC) yang menyuplai batubara untuk pembangkit listrik Mulut Tambang Gunung Raja yang dikelola oleh PT GHEMMI.

PT MPC memiliki dua wilayah tambang yakni Tambang 1 di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, dan dekat Kelurahan Gunung Kemala, Kota Prabumulih.

Sementara wilayah Tambang 2 berlokasi di Desa Air Limau dan sebagian Desa Gunung Raja, Kabupaten Muara Enim. Perusahaan ini menjalani kontrak untuk mensuplai sebanyak 2 juta ton batubara.

Salah satu poin penilaian dalam proses investigasi kecelakaan tambang yang terjadi di areal PT MPC ini, sesuai dengan Surat Edaran Kewajiban Perusahaan terkait Tindak Lanjut Kecelakaan Tambang Berakibat Mati yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM bernomor 06.E/37.04/DJB/2019.

Dimana terdapat tiga poin penting dalam surat edaran tersebut yang harus dilakukan oleh perusahaan pertambangan, apabila terjadi kecelakaan tambang berakibat mati (fatality), yaitu : (1) Menghentikan seluruh kegiatan operasional lapangan sampai hasil investigasi kecelakaan tambang berakibat mati telah seluruhnya ditindaklanjuti; (2) Melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggungjawab Teknik Lingkungan (PTL); dan (3) Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja pengelolaan Keselamatan Pertambangan.

Pada berita sebelumnya, kejadian kecelakaan tambang ini bermula pada Kamis (12/8) malam sekitar pukul 19.30. Saat itu, Korban datang ke lokasi untuk melakukan persiapan penggalian Over Burden (OB), yakni lapisan tanah yang menutupi lapisan dari batubara di areal tambang milik PT Musi Prima Coal (PT MPC).

Sebelum bekerja, korban menyempatkan diri duduk di depan dump truk berkode NIA 109 yang lagi terparkir bersama rekannya, bernama Mardani yang merupakan petugas Safety. Sesaat lagi ngobrol santai dan tanpa diketahui mereka berdua, salah satu sopir berinisial EJ juga bersiap melakukan loading OB dan naik ke atas dump truk yang diduga tanpa mengawasi keadaan sekitar.

Diduga, faktor ukuran kendaraan yang besar membuat driver EJ mengalami blind spot. Blind spot sendiri merupakan area di sekitar kendaraan di mana pengemudi tidak dapat melihat kendaraan lain pada saat berkendara, baik dari kaca spion maupun kaca samping kendaraan.

Melihat dump truk bergerak maju, korban Nurul Hidayat diketahui sempat menghindar namun kalah cepat dengan laju truk sehingga terlindas.

Sementara Mardani, petugas safety yang ada di lokasi kejadian juga ikut terkejut. Ia sempat berupaya menolong Nurul Hidayat, namun dirinya justru ikut menjadi korban. Kakinya dikabarkan sempat terlindas kendaraan yang sama.

Driver EJ sendiri baru sadar kendaraan yang dibawanya melindas sesuatu dan ternyata itu korban Nurul Hidayat. Setelah EJ menghentikan kendaraannya dan mengetahui hal itu, dia langsung membawa korban Nurul Hidayat dan Mardani ke Rumah Sakit AR Bunda, Prabumulih. (TIM)

GHEMMI Kecelakaan Tambang Lematang Coal Lestari Musi Prima Coal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKepentingan Investigasi, Kementerian ESDM Tutup Lokasi Tewasnya Mandor Tambang di Muara Enim
Next Article Masalah Sungai Penimur Tak Digubris, BBWSS Layangkan Teguran Kedua ke PT Lematang Coal Lestari
ADMIN

Related Posts

Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202612 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] KRI Sriwijaya-100, Menjaga Nama Besar Sejarah yang Kembali Berlayar di Laut Nusantara

01/10/202624 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] Anggaran Tak Terbatas, Tapi Karhutla Sumsel Terus Berulang

27/08/202662 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,712 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?