RELUNG.ID – Meskipun berstatus terdakwa dalam kasus asusila, Endang, Kepala Desa (Kades) Ulak Segara, Kabupaten Ogan Ilir, masih menjabat hingga saat ini. Kondisi ini memicu protes warga yang menggelar aksi damai, mendesak pemerintah daerah segera mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.
Endang terseret kasus persetubuhan dengan istri orang, berinisial S. Laporan kasus ini diterima polisi pada Januari 2025, dan status tersangka ditetapkan pada pertengahan Mei.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Senin (25/8/2025), bertepatan dengan aksi warga Desa Ulak Segara di kantor Pemkab Ogan Ilir. Massa menuntut pemberian sanksi tegas dan pencopotan Endang sebagai kades.
Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sakti, menjelaskan bahwa terdakwa dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
“Karena ini perkara kesusilaan, sidang digelar tertutup. Keduanya tidak ditahan karena aturan yang berlaku memang tidak memperbolehkan penahanan dalam kasus ini,” ujarnya.
Koordinator aksi, Tasrin, menegaskan warga menolak dipimpin oleh kades yang terlibat kasus asusila.
“Kami minta kades pelaku asusila ini segera dicopot. Penjarakan kades mesum agar jadi efek jera, supaya masyarakat bisa kembali tenang,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Ogan Ilir, Dicky Syailendra, menyebut Pemkab masih menunggu hasil putusan pengadilan.
“Untuk sanksi, kita menunggu putusan pengadilan. Semua aspirasi masyarakat akan disampaikan kepada Bupati Panca Wijaya,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah video mesum berdurasi 8 menit 24 detik, yang diduga menampilkan Endang bersama S, beredar di media sosial. Hasil penelusuran mengungkap aksi keduanya terjadi di sebuah hotel di Jalinsum Palembang–Indralaya, Ogan Ilir, pada Desember 2022 lalu.[THQ]

