Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terdakwa Kasus Asusila, Kades Ulak Segara Belum Dicopot, Warga Ogan Ilir Gelar Aksi
Hukum

Terdakwa Kasus Asusila, Kades Ulak Segara Belum Dicopot, Warga Ogan Ilir Gelar Aksi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda26/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Endang, Kepala Desa (Kades) Ulak Segara, Kabupaten Ogan Ilir saat melakukan pernikahan dengan korban asusila. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Meskipun berstatus terdakwa dalam kasus asusila, Endang, Kepala Desa (Kades) Ulak Segara, Kabupaten Ogan Ilir, masih menjabat hingga saat ini. Kondisi ini memicu protes warga yang menggelar aksi damai, mendesak pemerintah daerah segera mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.

Endang terseret kasus persetubuhan dengan istri orang, berinisial S. Laporan kasus ini diterima polisi pada Januari 2025, dan status tersangka ditetapkan pada pertengahan Mei.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Senin (25/8/2025), bertepatan dengan aksi warga Desa Ulak Segara di kantor Pemkab Ogan Ilir. Massa menuntut pemberian sanksi tegas dan pencopotan Endang sebagai kades.

Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sakti, menjelaskan bahwa terdakwa dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

“Karena ini perkara kesusilaan, sidang digelar tertutup. Keduanya tidak ditahan karena aturan yang berlaku memang tidak memperbolehkan penahanan dalam kasus ini,” ujarnya.

Koordinator aksi, Tasrin, menegaskan warga menolak dipimpin oleh kades yang terlibat kasus asusila.

“Kami minta kades pelaku asusila ini segera dicopot. Penjarakan kades mesum agar jadi efek jera, supaya masyarakat bisa kembali tenang,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Ogan Ilir, Dicky Syailendra, menyebut Pemkab masih menunggu hasil putusan pengadilan.

“Untuk sanksi, kita menunggu putusan pengadilan. Semua aspirasi masyarakat akan disampaikan kepada Bupati Panca Wijaya,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah video mesum berdurasi 8 menit 24 detik, yang diduga menampilkan Endang bersama S, beredar di media sosial. Hasil penelusuran mengungkap aksi keduanya terjadi di sebuah hotel di Jalinsum Palembang–Indralaya, Ogan Ilir, pada Desember 2022 lalu.[THQ]

Kades Kasus Asusila Ogan Ilir
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPR Setujui Naturalisasi Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans, Tunggu SK Presiden
Next Article UT Palembang Sambut 10.921 Mahasiswa Baru, Pendidikan Terbuka Kian Diminati
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,957 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,826 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,799 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?