Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terdakwa Kasus Narkoba Batal Jalani Hukuman 13 Tahun Penjara, Ternyata…
Hukum

Terdakwa Kasus Narkoba Batal Jalani Hukuman 13 Tahun Penjara, Ternyata…

alwiBy alwi12/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Jupperlius yang merupakan terdakwa kasus narkoba, lolos dari jeratan hukuman penjara selama 13 tahun, usai Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan bandingnya.

Terdakwa tersebut divonis Hakim Pengadilan Negeri Palembang selama 13 tahun atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 490,16 gram. Namun, terdakwa mengajukan banding karena mengaku mengalami gangguan jiwa.

Dalam amar putusan nomor 244/PUD/2022 yang dikeluarkan Pengadilan TInggi Palembang, Rabu, (4/1). Hakim ketua Mahyuti menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan bahwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Harga Anjlok, Perekonomian Petani Karet Terpuruk

“Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius. Membatalkan putusan pengadilan negeri Palembang, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Menetapkan terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa,” tulis petikan putusan majelis Hakim dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Palembang, Kamis (12/1).

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Penkum kejati Sumsel, Mohammad Radyan mengaku berencana untuk mengajukan kasasi atas banding yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang. “Dalam waktu dekat kami akan ajukan kasasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jupperlius yang merupakan oknum ASN di Kejaksaan ini ditangkap bersama dua rekannya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, 17 Maret 2022.

Baca Juga: Tahun Ini, OKU Usulkan 550 Formasi Calon P3K

Kemudian, Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa pada 3 November 2022 karena dianggap telah melanggar Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa Jupperlius divonis 13 tahun, sedangkan dua rekannya divonis 12 tahun.

Atas vonis tersebut, terdakwa Jupperlius pun menyatakan banding dan mengaku jika dirinya tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarga Anjlok, Perekonomian Petani Karet Terpuruk
Next Article Seo In Guk Dan Park So Dam Bakal Membintangi Drama Korea Baru
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?