RELUNG.ID – Jupperlius yang merupakan terdakwa kasus narkoba, lolos dari jeratan hukuman penjara selama 13 tahun, usai Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan bandingnya.
Terdakwa tersebut divonis Hakim Pengadilan Negeri Palembang selama 13 tahun atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 490,16 gram. Namun, terdakwa mengajukan banding karena mengaku mengalami gangguan jiwa.
Dalam amar putusan nomor 244/PUD/2022 yang dikeluarkan Pengadilan TInggi Palembang, Rabu, (4/1). Hakim ketua Mahyuti menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menjatuhkan bahwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Harga Anjlok, Perekonomian Petani Karet Terpuruk
“Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius. Membatalkan putusan pengadilan negeri Palembang, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa. Menetapkan terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa,” tulis petikan putusan majelis Hakim dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Palembang, Kamis (12/1).
Menanggapi putusan tersebut, Kasi Penkum kejati Sumsel, Mohammad Radyan mengaku berencana untuk mengajukan kasasi atas banding yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang. “Dalam waktu dekat kami akan ajukan kasasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jupperlius yang merupakan oknum ASN di Kejaksaan ini ditangkap bersama dua rekannya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, 17 Maret 2022.
Baca Juga: Tahun Ini, OKU Usulkan 550 Formasi Calon P3K
Kemudian, Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa pada 3 November 2022 karena dianggap telah melanggar Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa Jupperlius divonis 13 tahun, sedangkan dua rekannya divonis 12 tahun.
Atas vonis tersebut, terdakwa Jupperlius pun menyatakan banding dan mengaku jika dirinya tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang.
