Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tergiur Janji Jadi ASN, Wanita di Palembang Tertipu Rp40 Juta
Hukum

Tergiur Janji Jadi ASN, Wanita di Palembang Tertipu Rp40 Juta

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda07/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Niat ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN) berakhir pilu bagi Amalia Syafitri (27), warga Jalan Cindrawasih, Kecamatan Sako, Palembang. Harapannya untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) justru membuatnya merugi Rp40 juta setelah menjadi korban penipuan.  

Kasus ini bermula ketika Amalia tergiur tawaran dari temannya berinisial RH, yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). RH menjanjikan Amalia bisa bekerja sebagai honorer di sebuah instansi pemerintah, dengan jaminan diangkat menjadi ASN PPPK. Untuk meyakinkan Amalia, RH disebut bersekongkol dengan dua rekannya, yaitu seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial R dan honorer di salah satu dinas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berinisial ER.

“Awalnya saya dijanjikan bisa lolos PPPK, tapi diminta menyetor uang dulu. Karena saya belum bekerja, saya disuruh jadi honorer di Dinas Koperasi Sumsel,” kata Amalia, Jumat (7/3/2025).

Amalia mengaku sudah menyetorkan uang tunai sebesar Rp40 juta pada 1 Agustus 2024 di rumah RH, yang berlokasi di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Namun, impiannya menjadi ASN tak pernah terwujud.

Kecurigaan Amalia mulai muncul ketika pembukaan seleksi PPPK tiba. Saat meminta kejelasan status di bagian Tata Usaha (TU), ia justru mendapati bahwa dirinya hanya terdaftar sebagai pekerja magang, bukan honorer.

“Selama hampir satu tahun ini saya tidak pernah menerima gaji sepeserpun. Saya baru tahu kalau status saya hanya magang, bukan honorer seperti yang dijanjikan,” ungkapnya.

Merasa tertipu, Amalia meminta pertanggungjawaban RH dan kedua rekannya. Pada 2 Agustus 2024, salah satu pelaku sempat datang ke rumah Amalia dan membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang tersebut pada Oktober 2024. Sayangnya, janji itu tak pernah ditepati.

“Kontak saya sempat diblokir dan sampai sekarang uang saya belum dikembalikan. Mereka terus beralasan,” keluh Amalia.

Tak terima atas perlakuan tersebut, Amalia akhirnya melaporkan ketiga pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (7/3/2025). Laporannya terdaftar dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.

“Laporan korban sudah kami terima dan segera kami serahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP Heri.[THQ]

 

 

ASN Palembang Penipuan PPPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBuka Puasa Hari Ketujuh Ramadan, Berikut Jadwalnya untuk Wilayah Palembang
Next Article Pengangkatan CASN Diundur, Gubernur Sumsel : Ini Hanya Soal Penyesuaian Waktu
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?