RELUNG.ID – Sebanyak enam orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di OKU telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keenam tersebut, tiga diantaranya merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU, FJ, FMR, dan UH,
Diketahui FJ (Ferlan Juliansyah) merupakan salah satu kader PDI Perjuangan yang menjabat sebagai Sekretaris DPC PDIP OKU.
“(Ya), ada kader yang ditangkap KPK,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas, Minggu kemarin (16/3).
Dia mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut. Meski demikian, dia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran seluruh anggota PDIP dan partai lainnya untuk menjaga marwah sebagai anggota DPRD.
Dengan ditetapkannya FJ ini sebagai tersangka maka aturan partai akan melakukan pemberhentian (pemecatan) yang bersangkutan dari keanggotaan dan kedudukannya di Partai akan digantikan termasuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di kursi DPRD nantinya.
“Dengan sangat menyesal kami akan menegakkan aturan organisasi partai kepada yang bersangkutan. Sesuai aturan yang ada adalah pemberhentian dari keanggotaan partai,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2024-2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dalam kasus ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU diduga menerima fee sebesar 20 persen dari proyek pokok-pokok pikiran (pokir) yang diubah menjadi proyek fisik oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU. (DSK)

