Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terjerat Kasus OTT Izin K3 Perusahaan, Kadisnaker Sumsel Ditahan
Hukum

Terjerat Kasus OTT Izin K3 Perusahaan, Kadisnaker Sumsel Ditahan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda11/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki bersama stafnya saat ditampilkan dalam press rilis Kejati Sumsel. Foto : Denny
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.

Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki, yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama asisten pribadinya berinisial AL.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menyampaikan bahwa Deliar dan AL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa.

“Tersangka Deliar Marzoeki sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi. Dia bersama asisten pribadinya ditahan berdasarkan bukti awal yang cukup,” kata Hutamrin, Sabtu (11/1/2025).

Tim penyidik membawa dua kotak barang bukti yang disita dari penangkapan tersangka. Deliar dan AL dipindahkan dari Kejari Palembang ke Kejati Sumsel menggunakan mobil tahanan. Saat tiba di Kejati, Deliar terlihat mengenakan rompi merah tahanan dan menggunakan tongkat untuk berjalan.

Deliar dijerat dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hutamrin.[DNP]

 

 

Deliar Marzoeki Kadisnakertrans Sumsel Kejati Suap Izin K3 Perusahaan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTanpa Pelatih, Sriwijaya FC Fokus Bertahan Liga 2 di Laga Terakhir Lawan PSMS Medan
Next Article PALI Siapkan 6.000 Hektare Lahan untuk Tanaman Jagung
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,880 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,752 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,726 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?