RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.
Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki, yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama asisten pribadinya berinisial AL.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menyampaikan bahwa Deliar dan AL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa.
“Tersangka Deliar Marzoeki sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi. Dia bersama asisten pribadinya ditahan berdasarkan bukti awal yang cukup,” kata Hutamrin, Sabtu (11/1/2025).
Tim penyidik membawa dua kotak barang bukti yang disita dari penangkapan tersangka. Deliar dan AL dipindahkan dari Kejari Palembang ke Kejati Sumsel menggunakan mobil tahanan. Saat tiba di Kejati, Deliar terlihat mengenakan rompi merah tahanan dan menggunakan tongkat untuk berjalan.
Deliar dijerat dengan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hutamrin.[DNP]

