AS, 16 warga Muratara ini diringkus Satres Narkoba Polres Muratara di rumahnya. Lantaran, diduga terlibat jaringan narkoba.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,65 gram, timbangan digital, beserta plastik klip bening.
Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya mengatakan penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang menyebutkan, jika sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Desa Aringin. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan itu diketahui memang benar di desa tersebut kerap terjadi transaksi narkoba dan meresahkan warga,” katanya, Rabu (31/8).
Tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu berat 2,65 gram yang disimpan dalam kaleng rokok dan dalam penguasaan tersangka.
“Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital, dua bal plastik klip, satu lembar uang pecahan seratus ribu dan dua skop pipet dari rumah AS,” terangnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
